Teten Tegur Pejabat Kemenkop soal Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam - CNN Indonesia
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengaku sudah mengevaluasi dan menegur pejabat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM yang dikutip media agar kemudian hari ini harus hati-hati, tidak boleh terulang lagi," jelas Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Ia menegaskan keberpihakan seluruh jajarannya harus jelas mendukung UMKM, termasuk warung kecil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurutnya, Kemenkop UKM berkomitmen untuk melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi retail modern. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar retail modern juga memberi ruang promosi bagi pelaku UMKM lokal.
"Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang promosi bagi para pelaku UMKM lokal, sejalan juga saya kira dengan program kami yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya," jelas Teten lebih lanjut.
Di sisi lain, ia menilai kehadiran warung Madura adalah representasi dari ekonomi rakyat yang selama ini tersisih dari retail modern. Maka itu, eksistensi warung tradisional harus dipertahankan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).
Namun, Arif enggan berkomentar soal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di kawasan itu. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Kendati demikian, ia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.
Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.
"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).
Ia mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
Namun, dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.
Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha yang melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri alias swalayan.
Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti yang dilakukan bisnis warung pada umumnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)Artikel populer - Google Berita