Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah - Nasional Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah - Nasional Kompas.com
link : Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah - Nasional Kompas.com
Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah - Nasional Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Adapun tersangka yang ditetapkan ini adalah Helena Lim (HLN) yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Setelah menjadi tersangka, Helena langsung ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024.
Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah Bertambah Jadi 14 Orang
Ketut menjelaskan bahwa Helena diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Padahal, dana CSR itu digunakan untuk menguntungkan Helena dan para tersangka lain.
"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.
Atas perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk ini.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://ift.tt/bOxcEXt. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah - Nasional Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2024/03/kejagung-tetapkan-crazy-rich-helena-lim.html
No comments: