Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak... - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak... - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak... - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak... - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
SKB itu menyebutkan larangan aktivitas dan penggunaan simbol yang berkaitan dengan FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Rabu kemarin.
Baca juga: Langkah Pengurus FPI Setelah Dibubarkan: Gugat ke PTUN hingga Deklarasi Ormas Baru
Tidak hanya itu, aparat hukum yang berwenang juga diizinkan untuk mengambil tindakan apabila masih terjadi kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
Aturan SKB tersebut resmi diberlakukan mulai 30 Desember 2020.
Lantas seperti apa respons Pemprov DKI Jakarta setelah SKB tersebut terbit? Apalagi DKI Jakarta merupakan basis pergerakan FPI, termasuk menjadi lokasi markas besar FPI yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan posisi Pemprov DKI Jakarta bukanlah sebagai pemilik kewenangan atas pembubaran ormas.
Dia mengatakan, Pemprov DKI tidak akan mencampuri urusan pembubaran FPI oleh Pemerintah Pusat karena memang bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam
"Sudah silakan itu nanti urusannya dengan Pemerintah Pusat, kami di Provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," kata Riza Patria.
Ariza juga menjelaskan belum ada perintah atau permintaan khusus Pemerintah Pusat kepada Pemprov DKI terkait penindakan yang ada dalam SKB pembubaran FPI.
"Kami kan sendiri baru tadi ya (mengetahui) kan baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya," kata Ariza.
Belum bisa menindak
Satpol PP DKI Jakarta juga belum bisa menindak apa yang menjadi ketentuan dalam SKB pembubaran FPI tersebut.
Karena kewenangan Satpol PP merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) sehingga harus menunggu aturan turunan dari SKB pembubaran FPI sampai ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.
"Tentu kita masih menunggu apa yang tentu akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP kan menegakkan Perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain," tutur Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca juga: Operasi TNI-Polri di Petamburan Usai Pembubaran FPI, Atribut Dicopot dan Markas Dijaga Ketat...
Dia juga mengatakan aturan turunan dan arahan dari Pemprov DKI sangat diperlukan karena penindakan akan langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Itulah sebabnya, ketimbang nantinya terjadi konflik karena aturan turunan belum ada, Satpol PP DKI akhirnya belum melaksanakan isi SKB itu.
"Saya pikirkan ini ormas yang nanti arahan-arahan lebih lanjut turunan dari apa yang tadi disampaikan (SKB)," kata Arifin.
Dia juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk penindakan yang dilakukan terkait FPI.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak... - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak... - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/sikap-pemprov-dki-terkait-pembubaran.html
No comments: