Judul postingan RSS Feed : Terdakwa Hari Karyuliarto Pertanyakan Sikap Jaksa yang Enggan Tunjukkan LHP BPK Soal Kasus LNG
link : Terdakwa Hari Karyuliarto Pertanyakan Sikap Jaksa yang Enggan Tunjukkan LHP BPK Soal Kasus LNG
Terdakwa Hari Karyuliarto Pertanyakan Sikap Jaksa yang Enggan Tunjukkan LHP BPK Soal Kasus LNG
January 23, 2026 at 04:02AM Feed Digital::quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hari-Karyuliarto-usai-menjalani-sidang-321.jpg)
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Gas Pertamina pertanyakan JPU KPK enggan tunjukkan LHP BPK kasus LNG.
- Hari Karyuliarto klaim pengadaan LNG Pertamina justru untung USD 96,7 juta.
- Jaksa KPK dakwa pengadaan LNG Pertamina rugikan negara USD 113 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eks Direktur Gas PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan menunjukkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Hari pun menduga, engganya Jaksa menunjukkan hasil LHP BPK kepada pihaknya lantaran tidak ada kerugian dari pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020.
Pasalnya kata dia, pembelian LNG khususnya ketika sebelum dan sesudah Pandemi Covid-19 negara melalui Pertamina berhasil keuntungan 96,7 Juta Dollar AS.
"Mengapa BPK enggan memeriksa keuntungan? Bahkan seperti di sidang tadi, JPU KPK juga enggan membagi LHP-nya, kenapa? Ya karena untung, karena kalau rugi pasti dikasih," kata Hari saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Terkait hal ini, dia pun menyakini bahwa nanti pada akhirnya akan diketahui apakah pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi ini benar menimbulkan kerugian negara yang nyata atau sekadar perkiraan.
Pasalnya menurut dia, kontrak Pertamina dengan Corpus Christi masih berlangsung cukup lama yakni hingga 2038.
"Sehingga kalau mau dihitung untung rugi ya tunggu sampai 2039 kak begitu. Bukan karena Pandemi Covid-19 kemudian kargo per kargo dihitung kerugian," pungkasnya.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS, Hari Karyulianto Klaim Pengadaan LNG Murni Aksi Korporasi
Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.
Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Terdakwa Hari Karyuliarto Pertanyakan Sikap Jaksa yang Enggan Tunjukkan LHP BPK Soal Kasus LNG
Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Hari Karyuliarto Pertanyakan Sikap Jaksa yang Enggan Tunjukkan LHP BPK Soal Kasus LNG dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2026/01/terdakwa-hari-karyuliarto-pertanyakan.html
Reviewed by eela
on
January 22, 2026
Rating:
No comments: