Judul postingan RSS Feed : Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan
link : Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan
Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan
December 02, 2020 at 07:38AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tahap II terkait kasus ujaran kebencian RUU Cipta Kerja Omnibus Law milik tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan rencananya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke JPU pada Kamis (3/12/2020) besok.
"Rencananya yang bersangkutan dilaksanakan tahap II perkiraan dari penyidik hari Kamis tanggal 3 Desember 2020," kata Brigjen Awi saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Setelah dilimpahkan ke JPU, nantinya kedua tersangka akan segera menjalani persidangan atas kasus tersebut.
"Ya silakan ditunggu aja nanti. Jamnya kami juga menunggu," tukasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya merilis Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya. Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoax.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tersangkakan Syahganda Nainggolan, Diduga Sebarkan Hoax Soal Demo Omnibus Law
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.
Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan
Anda sekarang membaca artikel Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/dilimpahkan-ke-jpu-syahganda-dan-jumhur.html
No comments: