Judul postingan RSS Feed : 8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah
link : 8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah
8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah
February 28, 2019 at 06:14PM Feed Digital:Simak poin penting sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (28/2/2019), asal mula sebarkan foto hingga pengakuan bersalah ibunda Atiqah Hasiholan.
TRIBUNNEWSC.COM - Ratna Sarumpaet baru saja menjalani sidang perdana terkait kasus hoaks dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/2/2019), yang dimulai pukul 09.30 WIB..
Dalam sidang perdananya, Ratna Sarumpet didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan.
Selama sidang, agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan awal Ratna Sarumpet menyebar isu dirinya dianiaya orang tak dikenal.
Tak hanya itu, ibunda Atiqah Hasiholan ini juga mengakui kesalahannya saat sidang perdana berlangsung.
Baca: Kesetiaan Atiqah Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Sidang: Ikut Mobil Tahanan Hingga Jadi Penjamin
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut poin penting sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet, Kamis (28/2/2019).
1. Foto Lebam Ratna Sarumpaet Diambil secara Selfie
Mengaku dianiaya orang tak dikenal, Ratna Sarumpet nyatanya mengalami lebam karena ia menjalani prosedur pengencangan kulit di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna diketahui menjalani prosedur kecantikan tersebut pada 21 September 2018 lalu.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana pada sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet hari ini.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel 8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah
Anda sekarang membaca artikel 8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/02/8-poin-penting-sidang-perdana-kasus.html
No comments: