Seo Services
Seo Services

Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
link : Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Baca juga


Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

February 28, 2019 at 06:14PM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai dugaan politisasi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Isu mengenai politisasi diungkapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan semua yang dilakukan penyidik telah berdasarkan prosedur.

Baca: 3 Emak-emak Terseret Kampanye Hitam di Karawang: Keseharian, Sosok Abah Ajo, Hingga Posko

"Tidak ada unsur politisasi di kasus apapun," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Selain sesuai prosedur, Argo juga menegaskan penangkapan Ratna Sarumpaet telah sesuai aturan.
Bahkan, lanjut Argo, penyidik selalu bersikap netral dalam mengungkap kasus.

"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" ujar Argo.

Baca: Anaknya Dipenjara Karena Kasus Narkoba, Ibu Reza Bukan Jatuh Sakit

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Sekianlah artikel Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/02/polda-metro-jaya-bantah-ada-politisasi.html
Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Reviewed by eela on February 28, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.