Seo Services
Seo Services

Jokowi Restui Kaesang Maju di DKI atau Jateng, Gibran: Dia Bisa Putuskan Sendiri - Nasional Tempo

July 16, 2024

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan adiknya, Kaesang Pangarep, bisa menentukan sendiri langkah politiknya ke depan, terutama soal wacana maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Saya kembalikan ke Kaesang. Kaesang itu ketua umum partai. Saya yakin dia bisa memutuskan sendiri. Saya hanya mendoakan yang terbaik saja," ujar Gibran saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kota Solo setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo kepada Pimpinan DPRD Kota Solo, Selasa, 16 Juli 2024. 

Terkait peluang Kaesang di Pilkada 2024 tersebut, Gibran mengatakan biar warga yang menentukan. Ia menyerahkan penilaian terhadap adik bungsunya itu kepada masyarakat.  "Kami kembalikan lagi ke masyarakat," kata dia. 

Nama Kaesang selalu muncul dalam pembahasan kandidat kepala daerah di Jakarta dan Jawa Tengah. Selain merupakan anak dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Presiden Jokowi telah merestui jika Kaesang ingin bertarung di Pilkada 2024. Menurut dia, maju sebagai calon gubernur di Jakarta atau Jawa Tengah sama-sama baik untuk putra bungsunya itu.

Pada Pemilu 2024, PSI menempati urutan ke tujuh dalam perolehan suara pemilihan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI (DPRD DKI) Jakarta. PSI mengantongi 465.936 suara atau 7,68 persen.

Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara di Jawa Tengah, PSI bisa mengirimkan dua kadernya untuk duduk di Gedung DPRD Provinsi. Perolehan suara PSI pada Pemilu 2024 di Jawa Tengah sebesar 477.883. Namun, di level Kota Solo, PSI menjadi partai ketiga peraih suara terbanyak dengan total 39,582 suara dan mendapatkan 5 kursi DPRD.

Adapun Gibran pernah menyarankan agar Kaesang jangan maju di DKI Jakarta. Namun, saat kembali ditanya tentang pendapatnya apakah Kaesang saat ini, ia menyerahkan keputusannya kepada Kaesang. 

Sementara saat dimintai tanggapan soal penolakan sejumlah kalangan terhadap Kaesang jika maju ke DKI Jakarta, Gibran kembali mengatakan biar masyarakat yang menilai. 

"Sekali lagi kami kembalikan lagi ke masyarakat, yang menilai biar warga. (Di DKI ada penolakan ke Kaesang?) Ya udah, pokoknya kami kembalikan lagi ke Kaesang. Saya sebagai kakak hanya bisa mendoakan yang terbaik," ungkap dia. 

Pilihan Editor: Respons PKB soal Pertemuan Lima Kader NU dengan Presiden Israel

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Jokowi Restui Kaesang Maju di DKI atau Jateng, Gibran: Dia Bisa Putuskan Sendiri - Nasional Tempo Jokowi Restui Kaesang Maju di DKI atau Jateng, Gibran: Dia Bisa Putuskan Sendiri - Nasional Tempo Reviewed by eela on July 16, 2024 Rating: 5

Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Capai Rp100 Triliun Dalam Lima Tahun ke Depan

July 16, 2024
July 17, 2024 at 01:16AM Feed Digital:

[unable to retrieve full-text content]

Kementerian Agama menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) mencapai Rp100 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan

Tribunnews.com
Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Capai Rp100 Triliun Dalam Lima Tahun ke Depan Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Capai Rp100 Triliun Dalam Lima Tahun ke Depan Reviewed by eela on July 16, 2024 Rating: 5

SOKSI Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jabat Ketum Golkar Lagi, Ini Alasannya

July 16, 2024
July 17, 2024 at 12:45AM Feed Digital:

[unable to retrieve full-text content]

Ia pun mencontohkan raihan suara Golkar yang naik signifikan dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. 

Tribunnews.com
SOKSI Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jabat Ketum Golkar Lagi, Ini Alasannya SOKSI Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jabat Ketum Golkar Lagi, Ini Alasannya Reviewed by eela on July 16, 2024 Rating: 5

Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews

July 15, 2024
Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada buka suara terkait kelanjutan penyidikan Pegi Setiawan dalam kasus kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

Ditanya terkait langkah Polri selanjutnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus penetapan tersangka Pegi Setiawan kurang bukti, Wahyu Widada menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.

Dia menyebutkan saat ini penyidik tidak berfokus untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka, melainkan mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh itu mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Dia berharap prosesnya dapat berjalan secara transparan.

ADVERTISEMENT

Adapun perkara pembunuhan Vina, kata dia, masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.

"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelas Wahyu.

Evaluasi, lanjut Wahyu, dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Tujuannya adalah melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menyatakan Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar ataupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.

Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak juga Video 'Praperadilan Pegi Dikabulkan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Pengadilan':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/dnu)

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews Reviewed by eela on July 15, 2024 Rating: 5

Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK

July 15, 2024
July 16, 2024 at 12:01AM Feed Digital:

[unable to retrieve full-text content]

Kekhawatiran itu kian kuat karena Jawahirul pernah menggelontorkan Rp 650 juta melalui pengacaranya yang bernama Ahmad Riyad.

Tribunnews.com
Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK Reviewed by eela on July 15, 2024 Rating: 5

Hari Terakhir, Jumlah Pendaftar Capim KPK 260 dan Dewas 168 Orang

July 15, 2024
July 15, 2024 at 11:49PM Feed Digital:

[unable to retrieve full-text content]

Pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditutup malam ini.

Tribunnews.com
Hari Terakhir, Jumlah Pendaftar Capim KPK 260 dan Dewas 168 Orang Hari Terakhir, Jumlah Pendaftar Capim KPK 260 dan Dewas 168 Orang Reviewed by eela on July 15, 2024 Rating: 5

Ketahui Siapa Saja Orang yang Tidak Bisa Mendonorkan Darahnya

July 15, 2024
July 15, 2024 at 11:40PM Feed Digital:

[unable to retrieve full-text content]

Tidak semua orang dapat dengan bebas melakukan donor darah, orang dengan kondisi tertentu tidak dibolehkan melakukan donor darah.

Tribunnews.com
Ketahui Siapa Saja Orang yang Tidak Bisa Mendonorkan Darahnya Ketahui Siapa Saja Orang yang Tidak Bisa Mendonorkan Darahnya Reviewed by eela on July 15, 2024 Rating: 5

Rekam Jejak Kejahatan Bebas Ginting, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang

July 14, 2024
July 15, 2024 at 11:57AM Feed Digital:

[unable to retrieve full-text content]

Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6/2024).

Tribunnews.com
Rekam Jejak Kejahatan Bebas Ginting, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang Rekam Jejak Kejahatan Bebas Ginting, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang Reviewed by eela on July 14, 2024 Rating: 5

Partisipasi Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026 Terancam Usai Percobaan Penembakan Donald Trump, Pejabat Amerika Serikat Bilang Begini - tvOneNews.com

July 14, 2024

New Jersey, tvOnenews.com - Timnas Indonesia sedang memburu tiket ke Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Namun, penyelenggaraan turnamen itu menjadi dipertanyakan seiring dengan adanya percobaan penembakan kepada Donald Trump.

Pada Minggu (14/7/2024) pagi WIB, sang mantan presiden Amerika Serikat melakukan kampanyenya di Butler, Pennsylvania, jelang Pemilihan Presiden AS yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Secara mengejutkan, ketika sedang berkampanye, Trump menerima tembakan yang menyusur telinga kanannya.

Percobaan penembakan tersebut melukai telinganya hingga berdarah, namun Trump baik-baik saja dan bisa langsung berdiri.

Baca Juga :

Donald Trump
Donald Trump (Foto: ANTARA/XINHUA)

Seiring dengan insiden tersebut, isu keamanan pun kembali mencuat di mata publik, tak terkecuali bagi para fans sepak bola di seluruh dunia.

Halaman Selanjutnya :

Sebab, Amerika Serikat akan menjadi salah satu dari tiga tuan rumah Piala Dunia 2026, yang akan digelar bersama Kanada dan Meksiko.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Partisipasi Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026 Terancam Usai Percobaan Penembakan Donald Trump, Pejabat Amerika Serikat Bilang Begini - tvOneNews.com Partisipasi Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026 Terancam Usai Percobaan Penembakan Donald Trump, Pejabat Amerika Serikat Bilang Begini - tvOneNews.com Reviewed by eela on July 14, 2024 Rating: 5

Niat dan Tata Cara Puasa Tasua dan Asyura Muharram 1446 H, Dilaksanakan 15 dan 16 Juli 2024 - Tribun Jabar

July 14, 2024
Niat dan Tata Cara Puasa Tasua dan Asyura Muharram 1446 H, Dilaksanakan 15 dan 16 Juli 2024 - Tribun Jabar Niat dan Tata Cara Puasa Tasua dan Asyura Muharram 1446 H, Dilaksanakan 15 dan 16 Juli 2024 - Tribun Jabar Reviewed by eela on July 14, 2024 Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.