Seo Services
Seo Services

Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews

Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews
link : Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews

Baca juga


Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews

Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada buka suara terkait kelanjutan penyidikan Pegi Setiawan dalam kasus kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

Ditanya terkait langkah Polri selanjutnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus penetapan tersangka Pegi Setiawan kurang bukti, Wahyu Widada menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.

Dia menyebutkan saat ini penyidik tidak berfokus untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka, melainkan mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh itu mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Dia berharap prosesnya dapat berjalan secara transparan.

ADVERTISEMENT

Adapun perkara pembunuhan Vina, kata dia, masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.

"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelas Wahyu.

Evaluasi, lanjut Wahyu, dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Tujuannya adalah melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menyatakan Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar ataupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.

Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak juga Video 'Praperadilan Pegi Dikabulkan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Pengadilan':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/dnu)

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews

Sekianlah artikel Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2024/07/soal-pegi-setiawan-kabareskrim-kita-tak.html
Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka - detikNews Reviewed by eela on July 15, 2024 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.