Judul postingan RSS Feed : Gibran Tak Hadiri Acara Kantor DPC PDIP Solo yang Diresmikan Megawati - CNN Indonesia
link : Gibran Tak Hadiri Acara Kantor DPC PDIP Solo yang Diresmikan Megawati - CNN Indonesia
Gibran Tak Hadiri Acara Kantor DPC PDIP Solo yang Diresmikan Megawati - CNN Indonesia
Solo, CNN Indonesia --Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri acara peresmian Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo di Kampung Brengosan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan yang diresmikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Senin (16/10) siang.
Megawati turut hadir dalam acara tersebut secara virtual.
Acara peresmian Kantor DPC PDIP Solo dimulai pukul 14.00 WIB. Pantauan CNNIndonesia.com, Gibran tidak terlihat di lokasi hingga acara rampung.
Kantor tersebut digelar bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa membantah Gibran absen berkaitan dengan perkembangan politik nasional.
"Bukan masalah politik atau masalah MK," katanya usai peresmian.
Menurut Teguh, Gibran tidak hadir lantaran masih menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo. Sekretaris DPC PDIP Solo itu menyebut Gibran sudah meminta izin kepada ketua Bappilu PDIP Solo, Hersuprabu.
"Tadi lewat Pak Yusuf (ajudan Gibran). Ada Direktur Kereta Api yang hadir ke Kota Surakarta dan ada beberapa hal yang dimohonkan oleh Pemerintah Kota untuk beberapa proyek," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo memastikan semua kader PDIP Solo termasuk Gibran sudah diundang untuk menghadiri acara tersebut.
"Karena ini acara kita bersama, semua kader sudah diundang. Urusan datang atau tidak, urusan masing-masing," kata Rudy.
Sidang Mahkamah Konstitusi
Acara peresmian DPC PDIP Kota Solo bertepatan dengan sidang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Senin siang (16/10). Putusan MK yang dimaksud berkenaan dengan pasal mengenai syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu.
MK mengabulkan salah satu gugatan yang dibacakan dalam sidang putusan hari ini. Gugatan yang dikabulkan yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Syarat capres-cawapres jadi ditambah. Tidak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah juga bisa didaftarkan sebagai capres-cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.
Dengan demikian, Gibran bisa didaftarkan ke KPU sebagai calon wakil presiden. Saat ini usia Gibran baru 36 tahun. Tetapi menjadi bisa didaftarkan sebagai cawapres karena pernah menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo sejak 2020 lalu.
(syd/bmw)[Gambas:Video CNN]
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Gibran Tak Hadiri Acara Kantor DPC PDIP Solo yang Diresmikan Megawati - CNN Indonesia
Anda sekarang membaca artikel Gibran Tak Hadiri Acara Kantor DPC PDIP Solo yang Diresmikan Megawati - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/10/gibran-tak-hadiri-acara-kantor-dpc-pdip.html
No comments: