Judul postingan RSS Feed : Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya
link : Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya
Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya
July 04, 2023 at 01:57AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengaku pernah masuk penjara selama 10 bulan lamanya dalam kasus pemalsuan dokumen.
Hal ini dikatakan Panji setelah selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/8/2023).
Panji mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Berapa itu ketetapan hukum? saya pernah dihukum 10 bulan," sambungnya.
Meski begitu, Panji tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum sampai ke sana (status tersangka), Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," tuturnya.
Baca juga: Diperiksa Hampir 10 Jam, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan
Kasus Naik Penyidikan
Untuk informasi, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya
Anda sekarang membaca artikel Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/07/usai-diperiksa-bareskrim-panji-gumilang.html
No comments: