Seo Services
Seo Services

Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya

Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya
link : Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca juga


Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya

July 04, 2023 at 01:57AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengaku pernah masuk penjara selama 10 bulan lamanya dalam kasus pemalsuan dokumen.

Hal ini dikatakan Panji setelah selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/8/2023).

Panji mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

"Berapa itu ketetapan hukum? saya pernah dihukum 10 bulan," sambungnya.

Meski begitu, Panji tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum sampai ke sana (status tersangka), Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," tuturnya.

Baca juga: Diperiksa Hampir 10 Jam, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan

Kasus Naik Penyidikan

Untuk informasi, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya

Sekianlah artikel Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/07/usai-diperiksa-bareskrim-panji-gumilang.html
Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya Usai Diperiksa Bareskrim Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara Ini Kasus yang Menjeratnya Reviewed by eela on July 03, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.