Seo Services
Seo Services

Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan

Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan
link : Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan

Baca juga


Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan

July 11, 2023 at 01:35AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Sidang praperadilan kasus gagal bayar yang menjerat tersangka YEH, mantan pimpinan Bank Jambi, terus bergulir, di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/7/2023).

Yusril Ihza Mahendra menegaskan sampai saat ini tiada bukti kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian pembelaan Yusril atas status tersangka Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon.

Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Dirut Bank Jambi Ajukan Gugatan Praperadilan

Sidang gugatan ini telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejati Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di PN Jambi.

"Kami telah menyampaikan kesimpulan kami, dan pihak Kejati juga telah menyampaikan kesimpulan mereka," kata Yusril yang langsung hadir di lokasi sidang.

Yusril percaya persidangan ini telah berlangsung adil, setiap pihak berkesempatan menyampaikan kesimpulan, meskipun masing-masing pihak berbeda pandangan.

"Kami berpendapat penyidik Kejati Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Yunsak El Halcon," katanya.

Yusril menjelaskan penetapan tersangka tersebut telah menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Alasan kuat antara lain, tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta pelanggaran prosedur penyelidikan.

"Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan hingga surat keputusan penetapan tersangka," tegas Yusril.

Yusril berpendapat menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK.

Oleh karenanya, dalam kasus korupsi ini, harus ada bukti kerugian negara dan berapa kepastian jumlah kerugian negara tersebut.

Yusril menekankan hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian, karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.

Yusril mengatakan Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap kerugian negara, melainkan hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan.

Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

"Oleh karenanya, pertanyaannya adalah kapan penyidikan sebenarnya mulai," tanya Yusril.

Diapun yakin bahwa ada alasan yang cukup untuk menyatakan pembatalan status tersangka kliennya Yunsak El Halcon.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan

Sekianlah artikel Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/07/sidang-praperadilan-kasus-gagal-bayar.html
Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan Reviewed by eela on July 10, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.