Seo Services
Seo Services

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo
link : MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo

Baca juga


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan. Kejanggalan tersebut dianggap sudah terlihat dari putusan yang dinilai melampaui kewenangan MK hingga pelaksanaan putusan tersebut.

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Ghufron mengajukan uji materi soal syarat minimal usia pimpinan KPK dalam revisi terbaru yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah pada 2019. Dalam UU KPK yang lama batas usia calon pimpinan KPK hanya 40 tahun sementara dalam revisi terbaru menjadi 50 tahun. 

Batasan usia ini membuat Ghufron tak lagi bisa mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang rencananya akan digelar akhir tahun ini. Pasalnya, Ghufron masih berusia 48 tahun.

Namun pada masa perbaikan dokumen uji materi ini merembet pada masa jabatan pimpinan KPK. Nurul Ghufron ikut memasukkan Pasal 34 yang membahas soal itu. 

Berikut kejanggalan putusan MK tersebut menurut sejumlah pakar hukum:

MK tak berhak jadi positive legislator

Ahli hukum dari Universitas Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, mempertanyakan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, hal ini melampaui kewenangan MK.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator

“Perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia wewenang sepenuhnya pembentuk undang-undang,” kata dia.

Sementara Mahkamah Konstitusi, menurut UU MK merupakan negative legislator yang hanya berhak untuk membatalkan sebuah undang-undang atau norma di dalamnya jika bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, menurut dia, tercantum dalam Pasal 56 dan 57. 

Soal masa jabatan merupakan Open Legal Policy

Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Andalas Feri Amsari mengatakan MK pun telah melampaui wewenang karena memutuskan hal yang menyangkut open legal policy. Open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR.

“Jika ada gugatan dalam ketentuan open legal policy, MK biasanya menolak memutuskan perkara itu karena memang tidak berwenang,” kata dia.

Selanjutnya, pertimbangan MK soal independensi dinilai tak tepat

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo

Sekianlah artikel MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/05/mk-perpanjang-masa-jabatan-pimpinan-kpk.html
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya - Nasional Tempo Reviewed by eela on May 27, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.