Judul postingan RSS Feed : Fakta-fakta Pemeriksaan Hasbi Hasan di Kasus Pengurusan Perkara MA - Nasional Tempo
link : Fakta-fakta Pemeriksaan Hasbi Hasan di Kasus Pengurusan Perkara MA - Nasional Tempo
Fakta-fakta Pemeriksaan Hasbi Hasan di Kasus Pengurusan Perkara MA - Nasional Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA di KPK. Berikut ini adalah sejumlah fakta dari pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan tersebut yang berlangsung kemarin Rabu 24 Mei 2023 itu.
Pemeriksaan tujuh jam
Hasbi Hasan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan itu, Hasbi Hasan bergegas menuju mobil miliknya yang telah menunggu di depan Gedung KPK.
Sebelum pergi, Hasbi Hasan sempat memberikan pernyataan kepada para awak media. Kata dia, dirinya siap kooperatif menjalani proses hukum.
“Saya sebagai warga negara akan mentaati proses hukum, terkait pertanyaan penyidik silahkan tanya kepada penyidik, saya tidak mungkin memberikan keterangan,” kata Hasbi saat dicegat di pintu lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Alasan Hasbi Hasan tak ditahan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan mengapa Hasbi Hasan tidak ditahan pasca menjalani pemeriksaan tersangka. Ia menerangkan hal tersebut berdassarkan pertimbangan hukum para penyidik KPK.
“Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi asas kebutuhan dan proporsionalitas,” kata Ghufron lewat pesan teks, Rabu, 24 Mei 2023.
Selain itu, Ghufron menyebut KPK tidak memiliki keharusan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Ia menjelaskan penahanan tersangka itu dilakukan bila hanya ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata dia.
Dadan tidak ditahan
Hasbi Hasan bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Bekas Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga turut diperiksa penyidik pada agenda pemeriksaan kemarin.
Seperti halnya Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga tidak ditahan oleh penyidik KPK. Ia terlihat keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Habi Hasan meninggalkan tempat tersebut. Berbeda dengan Hasbi, Dadan sama sekali enggan memberikan pernyataan kepada awak media.
Keterlibatan Hasbi Hasan dan Dadan
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri mulanya muncul dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko suparno. Oleh sebab itu, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus pengurusan perkara ynag juga turut menjerat dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam dakwaan itu, Yosep yang merupakan kuasa hukum pihak yang berperkara mengaku menjalin komunikasi dengan Dadan Tri. Ia menyebut telah melakukan video call dengan Dadan Tri. Sementara itu, Dadan Tri sendiri disebut sebagai orang kepercayaan Hasbi hasan.
“Saya tahu mereka (Dadan dan Hasbi) berhubungan. Soal nanti buktinya mereka nerima duit atau tidak, biar jaksa cari saksi yang menyerahkan duitnya siapa. Tapi intinya untuk telpon-telponan mereka ada, saya melihat sendiri, ada video call. Saya berkomunikasi dengan Dadan. Semua saya sampaikan apa adanya karena memang faktanya seperti itu,” kata Yosep usai sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 10 Mei 2023.
ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Jaksa KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Terima Bukti Transfer Uang Suap Pengurusan Kasus KSP Intidana
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Fakta-fakta Pemeriksaan Hasbi Hasan di Kasus Pengurusan Perkara MA - Nasional Tempo
Anda sekarang membaca artikel Fakta-fakta Pemeriksaan Hasbi Hasan di Kasus Pengurusan Perkara MA - Nasional Tempo dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/05/fakta-fakta-pemeriksaan-hasbi-hasan-di.html
No comments: