Seo Services
Seo Services

Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia

Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia
link : Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia

Baca juga


Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.

Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

(ina/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/04/vonis-sidang-banding-ferdy-sambo-tetap.html
Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - CNN Indonesia Reviewed by eela on April 12, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.