AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa anak AG (15) divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Setuju Mario Dandy Perlu Dipidana Seberat-beratnya
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.
Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun dalam surat tuntutan.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
Baca juga: Kondisi D Terkini, Kuasa Hukum: Masih Sulit Hirup Udara dari Hidung, Belum Layak Hadiri Sidang Putusan AG
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan. Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
AG dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/o7iefph, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/04/ag-mantan-pacar-mario-dandy-divonis-35.html
No comments: