Judul postingan RSS Feed : Pemilik Travel Naila Syafaah Buang 3 Kartu ATM saat Digerebek Polisi - CNN Indonesia
link : Pemilik Travel Naila Syafaah Buang 3 Kartu ATM saat Digerebek Polisi - CNN Indonesia
Pemilik Travel Naila Syafaah Buang 3 Kartu ATM saat Digerebek Polisi - CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) sempat membuat barang bukti berupa tiga buah kartu ATM saat ditangkap aparat kepolisian.
Mahfudz dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) diketahui ditangkap di sebuah kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari lalu.
"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Rabu (29/3).
Joko mengungkapkan saat itu Mahfudz mengaku sakit perut dan meminta izin untuk ke kamar mandi. Namun, ternyata itu hanya alibi Mahfudz untuk membuang barang bukti saat ditangkap oleh petugas.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," ucap Joko.
Saat itu, petugas melakukan pengecekan ke kamar mandi dan menemukan tiga buah kartu ATM yang dibuang ke dalam tong sampah.
Joko menyebut kartu ATM itu diduga menyimpan uang milik ratusan calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan. Namun, kepada penyidik, Mahfudz mengaku kartu ATM itu hanya berisi uang jutaan rupiah.
Disampaikan Joko, rencananya pihaknya akan meminta keterangan dari pihak bank untuk mendalami soal kartu ATM tersebut.
"Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkan kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian akibat aksi penipuan umrah ini mencapai Rp91 miliar. Namun, jumlah ini bisa bertambah, sebab polisi masih terus melakukan pendalaman.
(dis/DAL)[Gambas:Video CNN]
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Pemilik Travel Naila Syafaah Buang 3 Kartu ATM saat Digerebek Polisi - CNN Indonesia
Anda sekarang membaca artikel Pemilik Travel Naila Syafaah Buang 3 Kartu ATM saat Digerebek Polisi - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/03/pemilik-travel-naila-syafaah-buang-3.html
No comments: