Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah Diburu - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah Diburu - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah Diburu - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah Diburu - Kompas.com - Nasional Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini memasuki babak baru. Pendiri koperasi itu, Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Henry Surya juga kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.
“Kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim sih di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga bulan April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Serta, dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Henry Surya Jadi Tersangka TPPU Indosurya, Korban Harap Bisa Diadili Seadil-adilnya
Sebagaimana diketahui, Henry Surya bersama rekannya, June Indria dan Suwito Ayub sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Mereka saat itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 46 Undang-Undang Perbankan karena melakukan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan Henry bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Hakim pun memvonis lepas Henry Surya. Selain itu, terdakwa June Indria juga mendapat vonis bebas. Sedangkan Suwito masih menjadi buronan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka TPPU
Palsukan dokumen
Dalam kasus baru ini, Henry Surya diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian koperasi, yakni KSP Indosurya.
Whisnu mengatakan, proses pendirian koperasi itu memang memiliki dasar di Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM. Tetapi salah satu dasar pendirian koperasi, yakni berita acara keterangan, dipalsukan.
"Di sini, pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita, kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," kata Wishnu.
Menurut Whisnu, saat proses pendirian KSP Indosurya, pihak Kemenkop UMKM memang menerima berkas soal pendirian.
Baca juga: Bareskrim: Henry Surya Buat Surat Palsu untuk Dirikan Koperasi Indosurya
Namun, pihak Kemenkop UMKM tidak memiliki kewenangan mendalami dokumen pendirian koperasi itu.
"Jadi kan dari Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, dia tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya, kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi," kata Whisnu.
Terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo juga mengatakan, ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen terkait pendirian koperasi.
Kemudian, tanda tangan tersebut dijadikan syarat mendirikan KSP Indosurya.
"Sekarang ini kita mempersoalkan proses pendirian koperasi yang cacat hukum, cacat hukumnya di mana? Yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," kata De Deo.
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU Indosurya, Henry Surya Pakai Baju Tahanan Rutan Bareskrim Polri
Buru Rp 3 triliun
Dalam proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen dan TPPU itu, polisi pun tengah menelusuri aset senilai Rp 3 triliun terkait KSP Indosurya.
Whisnu mengungkapkan, penelusuran dugaan aset itu dilakukan bersama pihak Kejaksaan dan PPATK. Adapun dugaan aset Rp 3 triliun itu di antaranya uang dan bangunan.
"Kami pun lagi mengedepankan aset-aset, dan hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," ujar Whisnu.
Ia menegaskan bahwa akan terus mendalami dan mencari aset lain terkait Indosurya yang masih belum terdeteksi penyidik.
Baca juga: Bareskrim Buru Rp 3 Triliun Aset KSP Indosurya
Selain itu, Whisnu juga menyampaikan pihaknya masih mendalami soal dugaan adanya 23 perusahaan cangkang yang diduga digunakan Henry sebagai alat cuci uang.
“Ada 23 perusahaan cangkang yang masih kita lakukan pendalaman, yang kurang lebih Rp 15,9 triliun yang tengah kita dalami,” kata Wishnu.
Potensi tersangka lainnya
Setelah menetapkan Henry sebagai tersangka lagi, Polri juga masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan dokumen.
Sebab, menurut Whisnu, perihal pemalsuan dokumen tidak mungkin dilakukan sendirian atau melibatkan pihak lain.
Whisnu mengatakan, saat ini penyidik juga tengah membidik beberapa orang lain yang ikut membantu Henry memalsukan dokumen.
"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Ada Tersangka Selain Henry Surya di Kasus TPPU dan Pemalsuan Dokumen KSP Indosurya
Harapan korban
Salah satu korban dari kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Himawan Nyotoatmodjo (65) berharap nantinya Henry dapat diadili oleh majelis hakim yang benar-benar memikirkan rasa keadilan rakyat.
Himawan sendiri merupakan salah satu korban yang tertipu sekitar Rp 4,1 miliar. Selain dirinya, kakaknya juga menjadi korban dan merugi Rp 2,6 miliar.
Sebab, menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkesan memberikan perlakukan khusus kepada Henry dalam persidangan awal yang terkait penipuan dan penggelapan dana nasabah.
“Harapan saya dalam penangkapan ini, dia mendapatkan majelias hakim yang benar-benar bela keadilan dengan masyarakat yang udah banyak korban begini banyak,” kata Himawan kepada Kompas.com saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2023).
Baca juga: Henry Surya Jadi Tersangka TPPU Indosurya, Korban Harap Bisa Diadili Seadil-adilnya
Ia berpandangan, selama persidangan itu, Henry Surya mendapat banyak perlakukan khusus dari hakim. Hakim juga terkesan membela dan melindungi terdakwa Henry Surya.
Himawan pun mencontohkan salah satu perlindungan yang dimaksudkannya adalah saat Henry Surya menjalani sidang secara virtual.
Ia lantas membandingkan proses persidangan terhadap Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dihadirkan secara langsung di lokasi.
“Buat sebagai perbandingannya saja, sedangkan Pak Irjen Ferdy Sambo aja bisa dihadirkan. Siapa dia kalau enggak karena kekuatan uang. Sudahlah itu sudah kelihatan. Orang bodoh pun mengerti ada apa dibalik ini semua,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU Indosurya, Henry Surya Pakai Baju Tahanan Rutan Bareskrim Polri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/sEMUZK0, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah Diburu - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah Diburu - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/03/ketika-henry-surya-kembali-jadi.html
No comments: