Judul postingan RSS Feed : PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar
link : PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar
PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar
August 26, 2022 at 02:43AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), Agus Susetyo, diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.
Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai kuasa pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Agus diutus untuk mengurus pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.
"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS (Agus Susetyo) datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Saksi Kunci Sebut PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat DJP Demi Turunkan Nilai Pajak
Agus bertemu dengan tim pemeriksa pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama.
Agus kemudian meminta kepada Dadan cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 dengan dijanjikan uang Rp50 miliar.
"AS meminta agar SKP (Surat Ketentuan Pajak) PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," ungkap Karyoto.
Kata Karyoto, Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar
Anda sekarang membaca artikel PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/08/pt-jhonlin-baratama-haji-isam-suap.html
No comments: