Seo Services
Seo Services

Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV

Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV
link : Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV

Baca juga


Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasannya mengenai pasal yang dikenakan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Sumber: Humas Polri)

Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait Pasal 338 KUHP yang dituduhkan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Seperti diketahui, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. 

Mengenai Pasal 338 yang dikenakan kepada Bharada E, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa kasus Brigadir J ini masih dalam pendalaman dan penelusuran lebih lanjut. 

Selain itu, Komjen Agus juga memberi penjelasan alasan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang tidak dikenakan kepada Bharada E. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi," kata Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus yang dilakukan."

"Sehingga tadi disampaikan bapak Kapolri bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus."

"Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," ujar Kabareskrim. 

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV

Sekianlah artikel Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/08/penjelasan-kabareskrim-kenapa-bharada-e.html
Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340 - Kompas TV Reviewed by eela on August 04, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.