Seo Services
Seo Services

Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan
link : Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

Baca juga


Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

August 05, 2022 at 03:33AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari total 700 lebih pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), terdapat 14 pasal yang dianggap bermasalah.

Pemerintah masih membahas ke-14 pasal tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemerintah tak perlu pusing.

Kata pakar hukum tata negara itu, lebih baik pemerintah menghapus ke-14 pasal dimaksud.

"14 isu itu kan disampaikan masyarakat sipil. Jadi sementara itu yang dibahas dulu. Kalau 14 isu diikuti masyarakat sipil merasa okay saja. Jika pemerintah menghapus pasal tersebut selesai permasalahan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, apabila pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu dihapus, maka masyarakat akan menyambut baik penerbitan KUHP baru.

Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain

Masalahnya, lanjut Feri, pemerintah tidak berniat untuk menghapusnya.

"Kalau pemerintah menghapuskan 14 pasal itu maka sebenarnya masyarakat menyambut baik saja KUHP baru, masalahnya kan pemerintah tidak ingin menghapus pasal-pasal bermasalah atau merevisinya agar konstitusional," kata Feri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar guna membahas 14 pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

Sekianlah artikel Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/08/pakar-jika-pemerintah-hapus-14-pasal.html
Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan Reviewed by eela on August 04, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.