Judul postingan RSS Feed : Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan
link : Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan
Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan
August 05, 2022 at 03:33AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari total 700 lebih pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), terdapat 14 pasal yang dianggap bermasalah.
Pemerintah masih membahas ke-14 pasal tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemerintah tak perlu pusing.
Kata pakar hukum tata negara itu, lebih baik pemerintah menghapus ke-14 pasal dimaksud.
"14 isu itu kan disampaikan masyarakat sipil. Jadi sementara itu yang dibahas dulu. Kalau 14 isu diikuti masyarakat sipil merasa okay saja. Jika pemerintah menghapus pasal tersebut selesai permasalahan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan, apabila pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu dihapus, maka masyarakat akan menyambut baik penerbitan KUHP baru.
Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain
Masalahnya, lanjut Feri, pemerintah tidak berniat untuk menghapusnya.
"Kalau pemerintah menghapuskan 14 pasal itu maka sebenarnya masyarakat menyambut baik saja KUHP baru, masalahnya kan pemerintah tidak ingin menghapus pasal-pasal bermasalah atau merevisinya agar konstitusional," kata Feri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar guna membahas 14 pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan
Anda sekarang membaca artikel Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/08/pakar-jika-pemerintah-hapus-14-pasal.html
No comments: