Seo Services
Seo Services

Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia

Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia
link : Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia

Baca juga


Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia

December 02, 2021 at 06:44AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut, Rabu (1/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.

Baca juga: Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Terkait Adanya Covid-19 Varian Omicron

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.

Luhut mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhut.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia

Sekianlah artikel Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/12/pejabat-negara-dilarang-ke-luar-negeri.html
Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia Reviewed by eela on December 01, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.