Judul postingan RSS Feed : SKD CPNS 2021 Dimulai, Nggak Bawa Dokumen Ini Auto Gugur! - detikFinance
link : SKD CPNS 2021 Dimulai, Nggak Bawa Dokumen Ini Auto Gugur! - detikFinance
SKD CPNS 2021 Dimulai, Nggak Bawa Dokumen Ini Auto Gugur! - detikFinance
Jakarta -Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dimulai hari ini, Kamis (2/9). Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 terdapat sejumlah aturan yang perlu diikuti oleh peserta.
Barang yang wajib dan dilarang untuk dibawa saat SKD CPNS 2021 termuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dirangkum detikcom, Kamis (2/9/2021), berikut aturan lengkap terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021:
1. Baju yang Harus Dipakai
Aturan terkait kostum tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan," bunyi aturan bagian h tersebut.
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksanaan SKD CPNS 2021 sebelumnya adalah sebagai berikut:
Pakaian Perempuan
1. Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.
2. Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.
3. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
4. Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.
5. Sepatu pantofel
Pakaian Laki-laki
1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.
2. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
3. Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.
4. Sepatu pantofel
2. Barang yang Harus Dibawa
Seluruh dokumen di bawah ini wajib dibawa karena jika tidak, peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
"Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulisnya.
Berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021:
1. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK
2. Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat yang diisi-dicetak maksimal H-1 ujian
3. Hand sanitizer
4. Bawa masker cadangan lebih baik selain yang telah dipakai (masker medis 3 lapis dan didobel masker kain di bagian luar)
5. Hasil swab RT-PCR atau hasil tes Antigen
6. Sertifikat vaksin (bagi peserta di Jawa, Madura, Bali)
Selama di dalam ruang SKD CPNS 2021, peserta dilarang:
1. Membawa buku atau catatan lainnya
2. Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
3. Membawa senjata api/tajam sejenisnya
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5. Membawa makanan dan minuman
Selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta juga dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), dan kunci kendaraan.
(ara/ara)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel SKD CPNS 2021 Dimulai, Nggak Bawa Dokumen Ini Auto Gugur! - detikFinance
Anda sekarang membaca artikel SKD CPNS 2021 Dimulai, Nggak Bawa Dokumen Ini Auto Gugur! - detikFinance dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/skd-cpns-2021-dimulai-nggak-bawa.html
No comments: