Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Viani Limardi, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.
Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Kabar pemberhentian Viani dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, Senin (27/9/2021).
"Betul diberhentikan," kata Ariyo saat dihubungi melalui telepon.
Baca juga: Dipecat PSI, Anggota DPRD DKI Viani Limardi Disebut Rutin Gelembungkan Dana Reses
Dalam SK yang diterbitkan, Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Dia disebut rutin melakukan hal tersebut dan menjadi salah satu dari tiga alasan dia dipecat dari kader PSI.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Viani melawan
Mendengar kabar pemecatannya, Viani melawan. Dia menyebut akan menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan penggelembungan dana reses.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," ujar Viani, Selasa (28/9/2021).
Dia mengatakan tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI.
Anggota Komisi D DPRD DKI ini menyebutkan, tuduhan PSI sangat kejam dan merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," tutur Viani.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Viani Limardi Bantah Gelembungkan Dana Reses yang Dituduhkan PSI
Dia mengatakan, total dana reses sebesar Rp 302 juta yang digunakan untuk kegiatan reses di 16 titik.
Dari kegiatan 16 titik, dana reses masih bersisa Rp 70 juta dan dikembalikan kepada Sekretariat DPRD DKI.
Viani juga mengklarifikasi terkait pelanggaran ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus lalu.
Dia mengatakan tidak mendapat kesempatan bicara untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi saat pelanggaran ganjil genap.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," ujar dia.
Fraksi PSI diam
Setelah mengetahui dirinya dipecat, Viani juga tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pembahasan hak interpelasi, Selasa (28/9/2021).
Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad enggan mengulas terkait pergantian Viani yang dipecat sebagai kader PSI.
PSI, kata dia, sedang berfokus pada isu paripurna interpelasi dan akan mengumumkan pemberhentian Viani pada waktu yang tepat.
"Kami tetap fokus pada Formula E dan pada waktunya kami akan sampaikan jawaban dan penjelasannya, itu ada sesi khususnya," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPRD Viani Limardi yang Dipecat PSI sebagai Kader Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi
Sekretariat DPRD DKI Jakarta juga belum mendapat surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Viani Limardi dari PSI.
Plt Kepala Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, proses pergantian Viani akan memakan waktu tiga bulan sejak diusulkan untuk diganti.
"Untuk usulan PAW atas nama Viani Limardi belum masuk ke kami. Kurang lebih tiga bulan (proses pergantian sejak diusulkan) karena SK (penggantian diterbitkan) dari Kemendagri," ujar dia.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/babak-baru-pemecatan-viani-limardi-akan.html
No comments: