Seo Services
Seo Services

Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Baca juga


Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko awalnya mengajukan permohohan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.

Setelah itu, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

Setelah dokumen-dokumen itu dilengkapi, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tidak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Tak Terpengaruh Narasi Politik dalam Menangani Polemik Partai Demokrat

Yasonna menuturkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Menurut dia, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

Diproses Cepat

Yasonna menambahkan, keputusan pemerintah ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani persoalan hukum administrasi terkait konflik Partai Demokrat.

"Seperti yang kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna.

Sementara itu, Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat dan sesuai koridor hukum administrasi negara.

"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud.

Baca juga: Sikap Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Versi KLB Dinilai Berdampak Positif

Ia menuturkan, pemerintah memang baru dapat menangani permasalah Demokrat setelah kubu KLB melaporkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah laporan diterima, kata Mahfud, pemerintah langsung bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Begitu mereka melapor tadi sudah disebut, Pak Moeldoko dan Pak Jhonni Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," kata Mahfud.

"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," ujar dia.

Tidak Ada Dualisme

Menanggapi keputusan pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan di Partai Demokrat.

"Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam pernyataan pers.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang dinilai telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Menurut AHY, keputusan pemerintah ini bukan hanya kabar baik bagi Partai Demokrat, melainkan juga kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Tak Disahkan Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko: Bukti Pemerintah Tak Intervensi

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY.

Terpisah, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka patinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Saiful.

Saiful pun menyatakan Demokrat pimpinan Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," kata dia.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sekianlah artikel Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/pemerintah-tolak-pengesahan-klb-respons.html
Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on March 31, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.