Seo Services
Seo Services

Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews

Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews
link : Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews

Baca juga


Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews

Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab hari ini dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Habib Rizieq diminta memenuhi panggilan polisi tanpa membawa pasukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Habib Rizieq dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan hasutan kerumunan di Petamburan.

"Kita lakukan pemanggilan beberapa saksi yang ada tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Yusri mengungkap alasan penyidik menyidiknya dengan Pasal 160 KUHP karena posisi Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara patut diduga menghasut warga melanggar pidana yakni berkerumun di tengah pandemi COVID-19.

"Ya di situ di Pasal 160 mengundang. Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.

Selain Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Biro Hukim FPI Aziz Yanuar juga akan diperiksa. Simak di halaman selanjutnya.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews

Sekianlah artikel Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/11/habib-rizieq-diminta-penuhi-panggilan.html
Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan - detikNews Reviewed by eela on November 30, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.