Seo Services
Seo Services

Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan

Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan
link : Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan

Baca juga


Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan

October 07, 2020 at 08:43AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Penagih utang istri kombes akhirnya divonis tak bersalah.

Febi Nur Amelia pun mengaku bersyukur atas putusan hakim.

Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.

Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.

Dalam amar putusannya ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi Korban Fitriani Manurung.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," Baca hakim diamar putusannya.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan

Sekianlah artikel Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/10/penagih-utang-istri-kombes-yang-viral.html
Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan Reviewed by eela on October 06, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.