Seo Services
Seo Services

Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar
link : Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Baca juga


Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

October 07, 2020 at 08:42AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk pada hari ini, Selasa (6/10/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkapkan kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan pada 28 Agustus 2020 lalu. Sebelumnya, Maryono dan Yunan berstatus sebagai saksi.

"Malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama Drs. HM jabatannya adalah mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA, yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kasus ini bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit kepada bank BTN senilai Rp 117 milliar.

Ternyata, pembayaran kredit yang dilakukan perusahaan itu bermasalah atau telah mengalami kolektibilitas.

"Ternyata diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka Maryono juga diduga pernah mendapatkan suap dalam kasus lainnya pada 2013 lalu.

Menurut Hari, tersangka yang saat itu menjadi direktur utama menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar.

"Diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Maryono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan terhitung hari ini.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Sekianlah artikel Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/10/mantan-dirut-btn-ditetapkan-sebagai.html
Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar Reviewed by eela on October 06, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.