Judul postingan RSS Feed : Kejagung Telah Periksa 12 Orang Saksi Dalam Kasus Suap Kepengurusan Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra
link : Kejagung Telah Periksa 12 Orang Saksi Dalam Kasus Suap Kepengurusan Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra
Kejagung Telah Periksa 12 Orang Saksi Dalam Kasus Suap Kepengurusan Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra
September 01, 2020 at 08:07AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, Kejagung telah tetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.
"Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12. Tersangka JST termasuk dalam daftar yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurut Hari, saksi lain yang diperiksa berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari pengelola penukaran uang (Money Changer) hingga seorang supir pribadi tersangka.
Rinciannya, Pengelola atau Marketing Kantor Tritunggal Money Changer Meiliani Tri Kartika, Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi.
Baca: Kejaksaan Agung Siap Libatkan KPK dalam Penanganan Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Kemudian, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph, Manager Reservation, Ticketing, and Distribution System PT Garuda Indonesia Yeno Danita, dan sopir Pinangki, Sugianto.
"Selain itu ada Andi Irfan Jaya, Rahmat, dealer BMW, dari Garuda, ditambah juga tersangka PSM, jadi sekitar 12 orang. Dalam arti untuk keterangan tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir. Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
"Kami baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kejagung Telah Periksa 12 Orang Saksi Dalam Kasus Suap Kepengurusan Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra
Anda sekarang membaca artikel Kejagung Telah Periksa 12 Orang Saksi Dalam Kasus Suap Kepengurusan Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/kejagung-telah-periksa-12-orang-saksi.html
No comments: