Seo Services
Seo Services

Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya

Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya
link : Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya

Baca juga


Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya

August 05, 2020 at 09:02AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akhirnya angkat bicara ketika kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mempertanyakan dasar hukum penahanan terpidana korupsi tersebut.

Kejagung mengaku siap menghadapi keberatan kuasa hukum atas penahanan kliennya tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, eksekusi terhadap Djoko Tjandra
mengacu pada putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan
Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

Di dalam putusan itu, memang tidak ada istilah penahanan.

Baca: Soal Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung: Jaksa Tidak Melakukan Penahanan Melainkan Melakukan Eksekusi

Namun, dia menegaskan, dalam putusan itu kejaksaan diminta mengeksekusi terpidana sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan hakim.

"Jadi tidak ada istilah penahanan. Jadi eksekusi. Kalau pun ada yang berpendapat bahwa putusan itu
tidak memenuhi syarat ketentuan dalam pasal 197 ayat 2 maka ranahnya menjadi berbeda," kata Hari di
Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/82020).

Baca: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kuasa Hukum Djoko Tjandra Jika Eksekusinya Dipersoalkan

Hari juga menjawab persoalan ketentuan pasal 197 ayat 2 yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Djoko
Tjandra.

Menurutnya, saat ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69 tahun 2013.

Dalam beleid tersebut, setiap perkara yang diputus dan tidak memenuhi sebagaimana yang diatur pada
pasal 197 ayat 2 tidak batal secara hukum.

Baca: Jawab Otto Hasibuan, Kejagung Jelaskan Dasar Hukum Penjarakan Djoko Tjandra

Artinya, keputusan PK dan eksekusi terhadap Djoko Tjandra sah secara hukum.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya

Sekianlah artikel Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/kejagung-siap-ladeni-keberatan-kuasa.html
Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya Reviewed by eela on August 04, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.