Seo Services
Seo Services

Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan

Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan
link : Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan

Baca juga


Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan

August 05, 2020 at 09:04AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra di perkara Peninjauan Kembali (PK), Anita Kolopaking, mengajukan perlindungan saksi ke LPSK. Pengajuan itu dibenarkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Iya (mengajukan perlindungan), khusus untuk saksi (di kasus) Brigjen Polisi Prasetijo itu ya," kata Hasto saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Namun demikian, Anita sendiri saat ini sudah berstatus tersangka di kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret Brigjen Prasetijo tersebut.

Baca: Bareskrim Akan Periksa Anita Kolopaking Besok Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Menurut Hasto, akan sulit permohonan tersebut dikabulkan apabila statusnya sudah tersangka.

"Ya pasti akan sulit untuk dapat perlindungan, kecuali yang bersangkutan menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Hasto.

Hasto mengatakan, Anita belum mengajukan diri sebagai JC ke LPSK. Ia memastikan Anita hanya meminta perlindungan sebagai saksi.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Meski begitu, klarifikasi terkait laporan tersebut sudah dimintai terhadap Anita pada Selasa (4/8/2020) kemarin di bagian penelaah permohonan.

Nantinya hasil telaah tersebut akan dibahas untuk menentukan apakah LPSK akan memberikan perlindungan atau tidak.

Ada pun yang didalami adalah mengenai signifikansi kesaksian yang diberikan Anita terkait perkara yang menjeratnya.

Baca: Anita Kolopaking Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Nanti diajukan risalah ke paripurna ya, saya belum tahu ini, tapi penjajakan itu untuk melihat signifikansi kesaksiannya kemudian apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan, itu yang utamanya kita dalami," kata Hasto.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan

Sekianlah artikel Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/berstatus-tersangka-permohonan.html
Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan Reviewed by eela on August 04, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.