Seo Services
Seo Services

Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat

Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat
link : Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat

Baca juga


Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat

August 04, 2020 at 07:44AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Irwansyah, memecahkan kaca angkot pada Minggu (2/8/2020).

Buntut dari perbuatannya itu adalah hukuman dari instansi hingga ancaman pemecatan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan atas insiden kala Irwansyah terlibat percekcokan dengan seorang sopir angkot di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Baca: POPULER: 12 Tahun Jadi TNI Gadungan Lalu Gelagapan Ketemu TNI Asli | Pria Minum Darah Sapi Kurban

Baca: Suami Bunuh Istri setelah Transfer Gaji Rp 2 M gara-gara Kaget saat Pulang Rumah Tak Ada Perubahan

"Saat ini yang bersangkutan sedang di periksa oleh kasudin Jakarta Timur selaku atasan langsung, nanti setelah diperiksa mereka akan melaporkan kepada saya, untuk ditindak lanjuti," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta Timur, Senin (3/8/2020).

Syafrin menegaskan, hukuman yang akan diberikan kepada oknum Dishub tersebut akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dibuatnya.

Apabila berdasarkan pemeriksaan Irwansyah dinilai melakukan pelanggaran berat, maka sanksi berupa pemecatan akan diberlakukan untuknya.

"Pelanggaran itu kan ada kategorinya, ringan, sedang berat. Jadi sesuai dengan kategori, jika itu termasuk ke dalam pelanggaran berat, otomatis yang bersangkutan diberhentikan. Karena yang bersangkutan masih PJLP," ujarnya.

Namun, jika dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang diberikan sebatas pembinaan.

Baca: Pria Ini 12 Tahun Jadi TNI Gadungan, Terbongkar saat Papasan dengan TNI Asli, Gelagapan Ditanyai Ini

"Pembinaannya bisa dia dipindahkan ke tempat tugas yang tentu tidak bersinggungan dengan masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Irwansyah terlibat cekcok dengan seorang sopir angkot bernama Mat Sani di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2020) lalu.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat

Sekianlah artikel Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/emosi-gara-gara-disenggol-hingga.html
Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat Emosi gara-gara Disenggol hingga Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Petugas Dishub Bisa Dipecat Reviewed by eela on August 03, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.