Seo Services
Seo Services

Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis

Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis
link : Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis

Baca juga


Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis

April 03, 2020 at 08:13AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, - Tak sekali saja Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji berulah. Tingkahnya menikahi anak di bawah umur dinilai tergolong residivis, bisa diberi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai, dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman kebiri terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tergolong residivis.

"Dengan kategori dia (Puji) residivis seksual anak, dia dapat diancam seumur hidup, bahkan ditambahkan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat elektronik di tubuhnya," ujar Arist ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Menurut Arist, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji layak mendapat hukuman tersebut.

Mengingat, Syekh Puji telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.

Pada 2008 lalu, Syekh Puji dinyatakan bersalah karena telah menikahi anak berusia 12 tahun.

Baca: Bantah Nikah Gadis di BawahUmur, Syekh Puji: Kabar Itu Disebar Orang Yang Mau Memeras

Baca: Polisi Telusuri Dari Mana Perampok Toko Emas Tertular Virus Corona Hingga Meninggal, Ini Dugaan Awal

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait menjadi pembicara pada acara diskusi Polemik, di Jakarta, Sabtu (7/5/2016). Diskusi dengan tema Tragedi Yuyun Wajah Kita ini membahas pembunuhan dan pemerkosaan sadis yang menimpa Yuyun di Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait menjadi pembicara pada acara diskusi Polemik, di Jakarta, Sabtu (7/5/2016). Diskusi dengan tema Tragedi Yuyun Wajah Kita ini membahas pembunuhan dan pemerkosaan sadis yang menimpa Yuyun di Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dengan riwayat tersebut, otomatis Syekh Puji telah memenuhi unsur untuk mendapat hukuman berat.

"Itu perintah UU seperti itu, unsur itu sudah memenuhi karena dia melakukan berulang dan bisa dikatakan resividis karena melakukan tindakan yang sama dan pernah dihukum dan dia mengulangi lagi," kata Arist.

Diberitakan sebelumnya, Syekh Puji kembali tersandung kasus.

Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis

Sekianlah artikel Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/04/syekh-puji-diadukan-lagi-karena-diduga.html
Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis Reviewed by eela on April 02, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.