Seo Services
Seo Services

Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews

Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews
link : Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews

Baca juga


Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews

Jakarta - Sama seperti Panglima TNI, jabatan Wakil Panglima TNI akan diisi oleh perwira tinggi bintang 4. Lalu, apa beda tugas keduanya?

Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres 66/2019 yang diteken pada 18 Oktober 2019 lalu. Di situ disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi perwira tinggi bintang 4.

Perbedaan antara posisi Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI dijelaskan di pasal 14 dan pasal 15. Salah satu perbedaannya adalah Wakil Panglima TNI mendapat tugas untuk mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu.


Tugas Panglima TNI

Berikut tugas Panglima TNI sesuai Perpres 66/2019

Pasal 14

(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Panglima mempunyai tugas:

a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d. mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
j.menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.


Sementara itu, apa tugas Wakil Panglima TNI?

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews

Sekianlah artikel Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/11/sama-sama-bintang-4-apa-beda-tugas.html
Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews Sama-sama Bintang 4, Apa Beda Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI? - Detiknews Reviewed by eela on November 07, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.