Seo Services
Seo Services

Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini

Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini
link : Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini

Baca juga


Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini

November 09, 2019 at 08:05AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM -  Melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dapat terjadi penerbangan ditunda hingga dibatalkan yang disebabkan oleh banyak faktor.

Jika cancel atau pembatalan penerbangan dikarenakan faktor manajemen maskapai, maka sebagai penumpang berhak menerima kompensasi sesuai peraturan menteri perhubungan.

Hal tersebut dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Keterlambatan penerbangan menurut peraturan menhub adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

Sedangkan pembatalan penerbangan (cancelation of flight) adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan.

Eva Air melakukan pembatalan penerbangan rute Taipei-Denpasar-Taipei pada tanggal 5,9, dan 13 Desember 2017.
ILUSTRASI. (net)

Dalam Pasal 6 Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015, maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yg disebabkan faktor manajemen maskapai, yaitu sebagai berikut:

1. Keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin.

2. Keterlambatan jasa boga (catering).

3. Keterlambatan penanganan di darat.

4. Menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight).

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini

Sekianlah artikel Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/11/penerbangan-tertunda-atau-dibatalkan.html
Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini Reviewed by eela on November 08, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.