Seo Services
Seo Services

Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews

Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews
link : Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews

Baca juga


Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews

loading...

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya tengah merancang fitur baru merekam kecepatan kendaraan bermotor yang melintas di titik Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE). Sesuai dengan peraturan, kecepatan kendaraan bermotor di dalam kota maksimal 40 km/jam.

“Aturannya kecepatan maksimal hanya 40 km/jam. Artinya lebih dari itu akan ditilang,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf pada Senin, 1 Juli 2019 kemarin.

Yusuf menuturkan, telah berkoordinasi dengan teknisi dan penyedia kamera untuk penambahan fasilitas perekam kecepatan."Perekam kecepatan kendaraan ini akan terpasang dekat CCTV. Dengan demikian ketika ada kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi, CCTV secara otomatis akan meng-capture," tuturnya.(Baca: Penerapan Tilang ETLE Mulai Hari Ini sebagai Awal Reformasi Hukum)

Baca Juga:

Yusuf melanjutkan, kamera CCTV ETLE diketahui memiliki dua jenis kamera, pertama kamera berdiameter lensa 40 milimeter dengan 3 megapixel dan kamera diameter lensa 16 milimeter dengan 9 megapixel. Keduanya mampu menyimpan data hingga 128 gigabyte.

Kamera buatan China ini mampu melakukan perekaman untuk semua jenis kendaraan, serta mampu merekam kecepatan hingga 250 km/jam. "Kamera seperti ini sangat cocok untuk dipasang di Jakarta dengan karakteristik kondisi padat kendaraan pada siang hari dan kondisi kendaraan yang cepat pada malam hari," ucapnya.

(whb)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews

Sekianlah artikel Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/07/mengemudi-dengan-kecepatan-di-atas-40.html
Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang - SINDOnews Reviewed by eela on July 01, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.