Seo Services
Seo Services

Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal

Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal
link : Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal

Baca juga


Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal

July 02, 2019 at 08:14AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan itu.

"Sekarang pertanyaannya, apakah bangunan di situ (pulau hasil reklamasi) legal? Ternyata bangunan di situ legal," ujar Anies dalam program AIMAN yang ditayangkan Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Anies menjelaskan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta terbit pada 2017.

Kemudian, pengembang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Baca: Terancam Dibuang Real Madrid, Ceballos Malah Tampil Menggila

Baca: Tangis Luka Fairuz A Rafiq karena Ikan Asin Berujung ke Polda, Rey Utami dan Pablo Lakukan Ini

Baca: Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Kronologi hingga Tanggapan DMI

Baca: Apa Kabar Enji Baskoro Mantan Suami Ayu Ting Ting? Ternyata Dia Jalani Profesi Dunia Hiburan Ini

Penerbitan HGB itu, kata Anies, merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi.

Pengembang kemudian mendirikan bangunan mengikuti ketentuan PRK. Karena itulah, bangunan-bangunan di pulau reklamasi itu legal.

Hanya saja, Anies menyebut pengembang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan di pulau reklamasi.

"Kemarin yang dilanggar oleh mereka, oleh pihak swasta, adalah tidak mendapatkan izin saat membangun. Tapi bangunannya sendiri dibangun sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturannya adalah rencana tata kota," katanya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, kemudian menyegel bangunan-bangunan itu karena didirikan tanpa IMB.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal

Sekianlah artikel Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/07/gubernur-dki-anies-baswedan-bangunan-di.html
Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal Reviewed by eela on July 01, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.