Seo Services
Seo Services

Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung

Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung
link : Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung

Baca juga


Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung

January 31, 2019 at 08:17PM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mengatakan, lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa di Indonesia hanya Mahkamah Agung (MA).

Ia menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tidak diberi kewenangan mengeluarkan fatwa yang mengikat.

Menurutnya, fatwa itu merupakan aturan yang sifatnya harus ditaati.

Baca: Bawaslu Sintang Periksa Dua Tenaga Medis yang Berpose Dua Jari

Jika tidak, maka akan mendapat sanksi.

"Tidak boleh ada fatwa selain dari Mahkamah Agung. Lembaga manapun (tidak boleh) mengeluarkan fatwa, karena tidak termasuk norma konstitusi kita. Paham boten?" ujar Said Aqil Siradj saat menghadiri acara hari lahir NU Ke-93, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca: Kebijakan Baru PPDB 2019, Mendikbud Putuskan Hapus SKTM sebagai Syarat Pendaftaran Calon Siswa

"Siapapun, itu termasuk MUI. Fatwa boleh tapi tidak mengikat," sambung dia

Seperti diketahui, MUI selama ini merupakan lembaga di Indonesia yang mengeluarkan fatwa.

Fatwa MUI merupakan keputusan atau pendapat yang diberikan MUI tentang suatu masalah kehidupan umat Islam, di mana tidak punya legalitas untuk memaksa harus ditaati seluruh umat Islam.

Baca: Aksi Ajudan Presiden Jokowi Saat Tangan Sang Pemimpin Negara Berdarah karena Dipatil Udang

Merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung

Sekianlah artikel Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/01/ketua-pbnu-tidak-boleh-ada-fatwa-selain.html
Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung Reviewed by eela on January 31, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.