Seo Services
Seo Services

Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone

Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone
link : Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone

Baca juga


Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap dan akan mulai berlaku pada Rabu, 2 Januari 2019 di beberapa jalanan Ibu Kota.

Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap.

BERITA TERKAIT +

"Sudah, sudah (diteken)," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Foto: Okezone/Fadel Prayoga

Setiap tiga bulan,lanjut dia, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Dalam evaluasi itu akan dikaji dampak negatif dan positifnya dari adanya regulasi tersebut.

"Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan enggak mungkin peraturan dibuat (untuk) 50 tahun, kan enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review," jelasnya.

Baca: Warga Tolak Rencana Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Tambun Bekasi

Baca: Pro Kontra Perpanjangan Ganjil-Genap, Ada yang Merasa Pengendara 'Dijebak'

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Simak jalan yang terkena dampak dari perluasan ganjil-genap;

1. Jalan M.H. Thamrin.

2. Jalan Jenderal Sudirman.

3. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).

4. Jalan Gatot Subroto. Jalan Jenderal M.T. Haryono.

5. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan.

6. Jalan Jenderal Ahmad Yani.

7. Jalan H.R. Rasuna Said.

(fzy)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone

Sekianlah artikel Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/01/anies-teken-pergub-perluasan-ganjil.html
Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak - Okezone Reviewed by eela on January 01, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.