Judul postingan RSS Feed : Polisi Periksa Pelapor Bahar Bin Smith soal Dugaan Penghinaan Presiden - KOMPAS.com
link : Polisi Periksa Pelapor Bahar Bin Smith soal Dugaan Penghinaan Presiden - KOMPAS.com
Polisi Periksa Pelapor Bahar Bin Smith soal Dugaan Penghinaan Presiden - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai pelapor Bahar Bin Smith atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan meminta klarifikasi Muannas atas pelaporan tersebut.
"Pelapor Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi, artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Setelah memeriksa pelapor dan para saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Kalau misalnya nanti (pelaporan) ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," kata dia.
Dihubungi terpisah, Muannas memastikan kedatangannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan polisi.
Baca juga: Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
"Saat ini sedang berlangsung (pemeriksaan)," ujar Muannas.
Sebelumnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi.
Baca juga: Kapolda: Kasus 2 Pemuda Hina Presiden saat Video Call Masih Tahap Pengumpulan Bukti
Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.
Bahar diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf B angka 2 jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Polisi Periksa Pelapor Bahar Bin Smith soal Dugaan Penghinaan Presiden - KOMPAS.com
Anda sekarang membaca artikel Polisi Periksa Pelapor Bahar Bin Smith soal Dugaan Penghinaan Presiden - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2018/11/polisi-periksa-pelapor-bahar-bin-smith.html
No comments: