Seo Services
Seo Services

Anies Minta Warga Olahraga di Rumah, Sepeda Diangkut jika Melanggar - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

July 02, 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga melakukan aktivitas olahraga di lingkungannya masing-masing saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli.

"Sabtu, Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," kata Anies.

Baca juga: Anies Sebut Ada 55 Anak Jakarta Terpapar Varian Baru Covid-19

Anies memastikan jajaran Pemprov DKI akan melakukan pengawasan di berbagai titik. Jika didapati masih ada warga yang nekat berolahraga di jalan raya, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," ucap Anies.

Anies mengingatkan bahwa pembatasan yang lebih ketat lewat PPKM darurat ini diberlakukan guna menyelamatkan warga ibu kota dari kasus Covid-19 yang belakangan terus melonjak. Oleh karena itu, ia berharap seluruh warga mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat

Termasuk warga yang biasa berolahraga di luar rumah saat akhir pekan diharapkan bisa menahan aktivitas rutinnya untuk sementara waktu.

"Tinggal di rumah, latihan di rumah, kita ingin anda selamat," kata Anies.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Anies Minta Warga Olahraga di Rumah, Sepeda Diangkut jika Melanggar - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com Anies Minta Warga Olahraga di Rumah, Sepeda Diangkut jika Melanggar - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com Reviewed by eela on July 02, 2021 Rating: 5

Kasus Ivermectin PT Harsen, BPOM Ancam Hentikan Produksi Hingga Cabut Izin Edar - Nasional Tempo

July 02, 2021

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengancam akan melayangkan sanksi kepada PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin dengan merek dagang Ivermex 12 mg, jika tidak kooperatif dalam penindakan.

ADVERTISEMENT

Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo sebelumnya menyebut BPOM sudah tiga hari melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectine keluar dari pabrik mereka.

"Sudah tiga hari (sejak Selasa) sampai Kamis, BPOM melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectin keluar dari pabrik PT Harsen Laboratories. Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid," ujar Riyo lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.

Riyo bersikukuh mengklaim obat cacing produksi mereka dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Ivermectine ini, menurut Riyo, memang obat untuk melawan parasit, tapi sudah terbukti di berbagai belahan dunia pemakaiannya menyelamatkan pasien Covid.

"Ivermectine adalah harapan baru bagi penderita Covid hari ini agar bisa sembuh. Jadi kami pertanyakan niat BPOM menghambat distribusi Ivermectine sebagai senjata rakyat dalam perang melawan Covid," ujarnya.

Penny membenarkan bahwa BPOM menyidak pabrik PT Harsen. Namun, ia menampik BPOM memblokir PT Harsen karena insiden ini. Ia mengatakan tahapan-tahapan pembinaan dan sanksi yang diberikan sudah cukup sesuai ketentuan yang ada dan berharap PT Harsen koorperatif.

BPOM, ujar dia, harus memastikan keselamatan konsumen dengan penyediaan obat yang aman. Sampai saat ini, ujar dia, uji klinik terhadap Ivermectin masih dilakukan. Sebelum hasil keluar, maka Ivermectin hanya sebagai obat cacing, bukan obat terapi Covid-19. Obat keras itu juga tidak bisa dijual bebas tanpa resep dokter.

DEWI NURITA

Baca: BPOM: Ivermectin Obat Keras, Harus Pakai Resep Dokter dan Tak Bisa Dijual Bebas


Lihat Juga


Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Kasus Ivermectin PT Harsen, BPOM Ancam Hentikan Produksi Hingga Cabut Izin Edar - Nasional Tempo Kasus Ivermectin PT Harsen, BPOM Ancam Hentikan Produksi Hingga Cabut Izin Edar - Nasional Tempo Reviewed by eela on July 02, 2021 Rating: 5

Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

July 02, 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Mertro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, akan menyita sepeda bagi masyarakat yang nekat gowes saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Sepeda akan saya kandangkan kalau (masyarakat) nekat bersepeda selama PPKM Darurat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

Menurut Fadil, penindakan itu bermaksud untuk menekan penularan Covid-19 kepada masyarakat.

Mengingat saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya terus melonjak setiap harinya.

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orang tertular Covid-19 atau menyebarkan Covid-19," kata Fadil.

Baca juga: Menghapus Kasta Pesepeda di Jakarta

Namun, tidak dijelaskan payung hukum penyitaan sepeda tersebut. Tidak jelas juga apakah sepeda yang dipakai sebagai alat transportasi akan disita atau tidak.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Pasalnya, banyak pedagang yang keliling menggunakan sepeda menjajakan dagangan seperti pedagang roti, kopi, dan lainnya.

Di sisi lain, polisi tidak akan menyita kendaraan bermotor selama penerapan PPKM darurat.

Presiden Joko Widodo sebelumnya secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Sejumlah kebijakan pemerintah pusat dikeluarkan. Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Aturan lain, pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.

Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.

Baca juga: UPDATE 2 Juli: Jakarta Tambah 9.399 Kasus Covid-19, Angka Tertinggi Selama Pandemi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat

Sementara itu, lonjakan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi di Jakarta. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada penambahan angka kasus positif sebanyak 9.399 orang pada Jumat.

Ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, penambahan tertinggi terjadi pada 27 Juni lalu dengan 9.394 kasus harian.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, penambahan kasus harian ini merupakan hasil pemeriksaan 23.835 orang.

"Hasilnya 9.399 positif dan 14.436 negatif," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat sore.

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...

Selain itu, dilakukan pula tes Antigen terhadap 4.294 orang dengan hasil 1.033 positif dan 3.261 negatif.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 4.374 kasus. Sehingga sampai hari ini ada sebanyak 78.394 orang yang masih dirawat/ isolasi.

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 560.408 kasus.

Dari jumlah kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 473.467 dengan tingkat kesembuhan 84,5 persen.

Total 8.547 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 38,5 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12,6 persen.

Jumlah itu melebih batas aman yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni tidak lebih dari 5 persen.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com Reviewed by eela on July 02, 2021 Rating: 5

Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga ke Luar Kota saat PPKM Darurat - detikNews

July 01, 2021
Jakarta -

Pemerintah mengencangkan aturan protokol kesehatan lewat PPKM Darurat. Masyarakat kini tidak bisa beraktivitas leluasa seperti demi menekan kasus Corona yang kian mengganas.

Salah satu aktivitas masyarakat yang dibatasi adalah syarat berpergian. Dalam aturan PPKM Darurat yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang adalah masyarakat yang belum divaksin COVID-19 tidak diizinkan pergi ke luar kota.

Jadi warga yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas. Pemerintah menjamin pengawasan PPKM Darurat akan lebih ketat dari biasanya.

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan, kebijakan ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi.

"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," kata Luhut.

Selain itu, aturan PPKM Darurat juga ada pembatasan operasional transportasi umum. Kendaraan umum bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

"Kendaraan umum, massal, taksi dan sewa online, kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat," tegas Luhut.

Selain transportasi umum, kapasitas ruang publik juga dibatasi. Salah satunya seperti kapasitas ruang perkantoran. Para pekerja di sektor industri non esensial bahkan diwajibkan bekerja dari rumah 100%.

"Sektor non esensial itu 100% work from home. Perlaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, online," kata Luhut.

Namun untuk beberapa sektor yang esensial masih diperbolehkan kerja di kantor selama masa PPKM Darurat, dengan catatan kapasitas yang terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan teknologi informasi dan seterusnya maksimal 50% start WFO (work from office) dengan prokes yang ketat, hanya boleh kantor terisi 50% bagi esensial," jelasnya.

Tonton video 'Cara Dapat Kartu Vaksin yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat':

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya cara mencetak kartu vaksin >>>

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga ke Luar Kota saat PPKM Darurat - detikNews Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga ke Luar Kota saat PPKM Darurat - detikNews Reviewed by eela on July 01, 2021 Rating: 5

Fakta dan Kronologi Meninggalnya Paranormal Mbak You, Sempat Sesak Napas Lalu Mendadak Drop - Tribunnews.com

July 01, 2021

TRIBUNNEWS.COM - Euis Juwariyah Johana alias paranormal Mbak You meninggal dunia pada Kamis (1/7/2021).

Kabar kepergian Mbak You ini telah dibenarkan karyawannya, Adi.

"Iya benar Mbak You meninggal di RS Premiere Bintaro," ungkapnya, Kamis, dilansir Tribunnews.

Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta mengenai meninggalnya paranormal Mbak You:

1. Kronologi

Baca juga: Singgung Bahagia dan Kecewa pada Unggahan Terakhir di Instagram, Mbak You: Ikhlaskan Semua

Baca juga: Cerita ke Denny Darko, Mbak You Mimpi Jenazahnya Disalatkan, Menduga Penyebabnya Sakit

Mengutip Tribunnews, sebelum mengembuskan napas terakhir, Mbak You mendadak drop dan tidak sadarkan diri di rumahnya.

Karyawan Mbak You, Adi, mengungkapkan paranormal kelahiran Salatiga itu mengalami sesak napas sejak semalam.

"Dari semalam sampai tadi siang sesak napas," ungkapnya, Kamis (1/7/2021).

Ia pun sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

Namun, nyawanya tak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Fakta dan Kronologi Meninggalnya Paranormal Mbak You, Sempat Sesak Napas Lalu Mendadak Drop - Tribunnews.com Fakta dan Kronologi Meninggalnya Paranormal Mbak You, Sempat Sesak Napas Lalu Mendadak Drop - Tribunnews.com Reviewed by eela on July 01, 2021 Rating: 5

Denny Darko Sampaikan Pesan Mbak You sebelum Meninggal: Dia selalu Bilang Jangan Percaya Saya - Pikiran Rakyat Tasikmalaya - Pikiran Rakyat

July 01, 2021

PR TASIKMALAYA- Peramal sekaligus paranormal Mbak You telah meninggal dunia pada Kamis, 1 Juli 2021.

Berdasarkan informasi yang beredar, Mbak You telah menghembuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan di salah satu rumah sakit swasta.

Menurut keterangan yang disampaikan Denny Darko, disebutkan bahwa sebelum mendapat kabar Mbak You meninggal, ia sebelumnya dikabarkan bahwa sahabatnya tersebut terjatuh di depan rumahnya di daerah Bintaro.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Ancam Sanksi Tegas Bagi Kepala Daerah yang Tak Mau Terapkan PPKM Darurat

Hal tersebut disampaikan Denny Darko dalam sebuah tayangan YouTubenya yang diunggah pada 1 Juli 2021.

“Saya kaget karena tadi saya dikabarkan bahwa beliau (Mbak You) sempat terjatuh di depan rumahnya di jalan Cucur, Bintaro dan langsung dilarikan ke rumah sakit Premier,” ujar Denny Darko sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Meskipun mengaku belum mengetahui pasti soal penyebab utama kematian Mbak You, Denny Darko menyebut bahwa sejak dulu Mbak You memang telah mengidap penyakit bawaan.

Baca Juga: Film BLACKPINK THE MOVIE Akan Segera Tayang di Indonesia, Berikut Tanggal dan Cara Beli Tiketnya!

“Memang beliau saat saya kenal dengan beliau sekitar 3,5 tahun yang lalu, beliau sudah ada penyakit bawaan,” ujar Denny Darko.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Denny Darko Sampaikan Pesan Mbak You sebelum Meninggal: Dia selalu Bilang Jangan Percaya Saya - Pikiran Rakyat Tasikmalaya - Pikiran Rakyat Denny Darko Sampaikan Pesan Mbak You sebelum Meninggal: Dia selalu Bilang Jangan Percaya Saya - Pikiran Rakyat Tasikmalaya - Pikiran Rakyat Reviewed by eela on July 01, 2021 Rating: 5

Kappa dan Lambda, Varian Baru Virus Corona yang Dikhawatirkan Ilmuwan di Samping Varian Delta

July 01, 2021
July 02, 2021 at 10:05AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Varian Delta (B.1.617.2) dari virus corona yang menyebabkan gelombang kedua pandemi di India pada April dan Mei, sekarang menyebabkan lonjakan kasus di seluruh dunia.

Saat perang melawan Covid-19 varian Delta sedang berlangsung, dua jenis virus lain muncul, yaitu Kappa dan Lambda, yang telah membuat para ahli kesehatan waspada.

Varian Kappa dan Lambda dari virus SARS-CoV-2 diberi label "variants of interest" oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masing-masing pada bulan April dan Juni.

Menurut WHO, "variants of interest atau VoI" adalah varian yang telah diidentifikasi menyebabkan penularan komunitas/beberapa kasus/cluster COVID-19, atau telah terdeteksi di banyak negara.

Kedua varian itu juga dikatakan memiliki banyak mutasi pada protein lonjakan, yang bisa menjadi faktor yang menyebabkan penyebaran virus.

Dilansir CNBC TV18, ini hal-hal yang diketahui tentang varian Kappa dan Lambda.

Baca juga: Setelah Delta, Kini Varian Covid Kappa Ditemukan di Jakarta, Masyarakat Diminta Waspada

Baca juga: Mengenal Virus Covid-19 Varian Lambda, Punya Gejala Batuk Terus-menerus dan Suhu Tinggi

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Freepik)

Kappa

Kappa (B.1.617.1), saudara dari varian Delta, telah ditemukan membawa lebih dari selusin mutasi.

Varian ini disebut sebagai “mutan ganda” karena dua mutasi yang teridentifikasi — E484Q dan L452R.

Telah ditemukan bahwa mutasi L452R Kappa membantu virus keluar dari respons imun alami tubuh.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com
Kappa dan Lambda, Varian Baru Virus Corona yang Dikhawatirkan Ilmuwan di Samping Varian Delta Kappa dan Lambda, Varian Baru Virus Corona yang Dikhawatirkan Ilmuwan di Samping Varian Delta Reviewed by eela on July 01, 2021 Rating: 5

Tempat Ibadah Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, DMI DKI : Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah

July 01, 2021
July 02, 2021 at 10:03AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

Dari kebijakan tersebut, terdapat beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Satu di antaranya dengan ditutupnya seluruh tempat ibadah secara sementara.

Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Ini Tanggapan Ketua DMI Jusuf Kalla

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta KH. Ma'mun Al Ayyubi mengatakan kalau pihaknya akan sejalan dengan kebijakan tersebut.

"Pada prinsipnya DMI akan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya Ma'mun juga mengatakan, ketentuan pemerintah dengan menerapkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan di rumah adalah kebijakan yang sangat tegas.

"Sampai saat ini kami masih tetap berpedoman kepada keputusan Gubernur nomor 796 tahun 2021 pada lampiran poin 7 bahwa kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah," tuturnya.

Baca juga: Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat

Hal itu disebabkan kata dia, mengingat kondisi seluruh wilayah DKI Jakarta saat ini telah memasuki zona merah Covid-19.

Terlebih, jumlah angka masyarakat yang terkonfirmasi positif kian bertambah.

"Ketentuan itu sangat sederhana dan tegas karena berdasarkan data yang ada bahwa DKI Jakarta statusnya adalah zona merah secara keseluruhan," katanya.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Tambah 4 Tempat Pemulasaran

Untuk saat ini kata dia, pihaknya akan menunggu bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

"Kami masih menunggu seruan bersama antara MUI dan DMI DKI Jakarta," tukasnya.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com
Tempat Ibadah Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, DMI DKI : Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah Tempat Ibadah Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, DMI DKI : Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah Reviewed by eela on July 01, 2021 Rating: 5

Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 1 Halaman 34 35 36 Subtema 1 Pembelajaran 4: Permainan Kuda-Kudaan

July 01, 2021
July 02, 2021 at 10:02AM Feed Digital:
Berita Terkait
2. Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 SD Halaman 2, 3, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 18, 20 dan 21
5. Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 1 Halaman 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15 Subtema 1 Pembelajaran 1

Penulis: Sri Juliati

Editor: Arif Fajar Nasucha

Ikuti kami di

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com
Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 1 Halaman 34 35 36 Subtema 1 Pembelajaran 4: Permainan Kuda-Kudaan Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 1 Halaman 34 35 36 Subtema 1 Pembelajaran 4: Permainan Kuda-Kudaan Reviewed by eela on July 01, 2021 Rating: 5

Penyebab Meninggalnya Mbak You: Sempat Sesak, Ditepis COVID-19 - detikHot

July 01, 2021
Jakarta -

Paranormal Mbak You meninggal dunia. Kabar ini menjadi kabar yang mengagetkan keluarga dan juga sahabat serta kerabat yang mengenal sosok Mbak You.

Mbak You meninggal dunia pada Kamis, 1 Juli 2021. Kepergiannya ini kali pertama dibenarkan oleh salah satu tim YouTube miliknya, Adhi.

"Kalau karena apanya gue belum dapat konfirmasi. Dari Rumah Sakit Premier Bintaro. Sekali lagi kalau penyebabnya gua belum dapet konfirmasi. Tapi meninggalnya, iya," ujar Adhi saat dikonfirmasi oleh detikcom.

Mbak You juga sempat mendapatkan dugaan terpapar virus COVID-19 saat dibawa ke rumah sakit. Hal tersebut dikarenakan rumahnya yang datangi oleh petugas yang memakai Alat Pelindung Diri.

Tapi menurut Dini yang tak lain adalah keluarganya, Mbak You meninggal dunia bukan karena terpapar virus tersebut. Ia sudah melakukan swab dan hasilnya adalah negatif.

"Oh kalau COVID-19 nggak. Karena sebelum dibawa ke rumah sakit, dia di-SWAB dulu. Negatif hasilnya," ujar Dini ditemui di kediaman Mbak You kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Mbak You sendiri diketahui belakangan menjalankan kegiatan sehari-harinya di rumah dengan menggunakan kursi roda. Ia yang meminta sendiri untuk mempermudah menjalankan kegiatannya di rumah.

"Dia sendiri sih yang minta supaya gampang ngapa-ngapainnya, kayak jemur dan lain-lain," jelas Dini lagi.

Mbak You rencananya bakal dimakamkan di Bandung. Menurut Dini, keputusannya dikubur di Bandung karena hampir semua keluarganya berada di sana.

Mbak You juga diketahui sempat jatuh dari kursi rodanya. Ia pun sempat mengalami sesak napas.

"Mbak you sempat mengalami sesak napas sejak semalam. Namun ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit Premier Bintaro, kondisi almarhumah. sudah tidak dapat tertolong lagi," ungkap keluarga.

Mbak You juga sempat tak sadarkan diri saat dibawa ke rumah sakit. Padahal selama ini Mbak You tidak pernah mengeluhkan penyakit apa-apa.

"Aku belum tahu. Setahu aku sehat-sehat saja sih. Kalau bawaan capek-capek biasa iya, tapi kalau yang lain aku nggak tahu karena aku kan nggak pernah ke kantor, aku setor berita jadi gak pernah tahu kondisi Mbak You secara fisik ya," tegas Adhi.

Simak Video "Denny Darko: Mbak You Perlambang Ikhtiarnya Manusia"
[Gambas:Video 20detik]
(wes/wes)

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Penyebab Meninggalnya Mbak You: Sempat Sesak, Ditepis COVID-19 - detikHot Penyebab Meninggalnya Mbak You: Sempat Sesak, Ditepis COVID-19 - detikHot Reviewed by eela on July 01, 2021 Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.