Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Mertro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, akan menyita sepeda bagi masyarakat yang nekat gowes saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Sepeda akan saya kandangkan kalau (masyarakat) nekat bersepeda selama PPKM Darurat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Menurut Fadil, penindakan itu bermaksud untuk menekan penularan Covid-19 kepada masyarakat.
Mengingat saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya terus melonjak setiap harinya.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orang tertular Covid-19 atau menyebarkan Covid-19," kata Fadil.
Baca juga: Menghapus Kasta Pesepeda di Jakarta
Namun, tidak dijelaskan payung hukum penyitaan sepeda tersebut. Tidak jelas juga apakah sepeda yang dipakai sebagai alat transportasi akan disita atau tidak.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pasalnya, banyak pedagang yang keliling menggunakan sepeda menjajakan dagangan seperti pedagang roti, kopi, dan lainnya.
Di sisi lain, polisi tidak akan menyita kendaraan bermotor selama penerapan PPKM darurat.
Presiden Joko Widodo sebelumnya secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Sejumlah kebijakan pemerintah pusat dikeluarkan. Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Aturan lain, pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.
Baca juga: UPDATE 2 Juli: Jakarta Tambah 9.399 Kasus Covid-19, Angka Tertinggi Selama Pandemi
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat
Sementara itu, lonjakan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi di Jakarta. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada penambahan angka kasus positif sebanyak 9.399 orang pada Jumat.
Ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya, penambahan tertinggi terjadi pada 27 Juni lalu dengan 9.394 kasus harian.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, penambahan kasus harian ini merupakan hasil pemeriksaan 23.835 orang.
"Hasilnya 9.399 positif dan 14.436 negatif," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat sore.
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
Selain itu, dilakukan pula tes Antigen terhadap 4.294 orang dengan hasil 1.033 positif dan 3.261 negatif.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 4.374 kasus. Sehingga sampai hari ini ada sebanyak 78.394 orang yang masih dirawat/ isolasi.
Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 560.408 kasus.
Dari jumlah kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 473.467 dengan tingkat kesembuhan 84,5 persen.
Total 8.547 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 38,5 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12,6 persen.
Jumlah itu melebih batas aman yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni tidak lebih dari 5 persen.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Kapolda Metro Ancam Sita Sepeda Masyarakat yang Gowes Selama PPKM Darurat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/kapolda-metro-ancam-sita-sepeda.html
No comments: