Seo Services
Seo Services

Cegah Varian Baru Virus Corona, DPR Dukung Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk Indonesia

January 02, 2021
January 03, 2021 at 08:02AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) pada 1 hingga 14 Januari 2021.

Hal itu bertujuan untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

"Pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura," kata Azis melalui keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Azis mengingatkan virus baru corona B117 bersifat 70 persen lebih menular dan angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab Covid-19 sebelumnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Pemerintah dan aparat keamanan bisa mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku seperti Wabah Penyakit Menular (4/1984), Penanggulangan Bencana (24/2007), Kekarantinaan Kesehatan (6/2018), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (21/2018), PSBB Percepatan Penanganan Covid-19 (21/2020)," ucapnya.

Baca juga: WNA dan WNI dari Perjalanan Luar Negeri Wajib Jalani 5 Hari Karantina di Hotel

Lebih lanjut, Azis mengimbau kepada para pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan Internasional dapat mengikuti ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

Terlebih usai perjalanan orang Libur Natal Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri.

"Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Tetap (KITAP)," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
Cegah Varian Baru Virus Corona, DPR Dukung Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk Indonesia Cegah Varian Baru Virus Corona, DPR Dukung Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk Indonesia Reviewed by eela on January 02, 2021 Rating: 5

Hari Pertama 2021, 106.058 Kendaraan Masuk Jakarta

January 02, 2021
January 03, 2021 at 07:57AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari pertama Tahun Baru atau 1 Januari 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 106.058 kendaraan menuju Jakarta.

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari sejumlah Gerbang Tol (GT) barrier/utama, yakni GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur), GT Cikupa (arah Barat), dan GT Ciawi (arah Selatan).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan jika dibandingkan lalu lintas new normal, angka total volume lalu lintas pada Hari pertama 2021 mengalami penurunan nyaris 20 persen.

"Total volume lalu lintas yang menuju Jakarta ini mengalami penurunan 19,9 persen jika dibandingkan lalu lintas new normal," ujar Heru, dalam keterangan resminya, Sabtu (2/12/2020) sore.

Baca juga: Besok Puncak Arus Balik Tahun Baru, Jasa Marga Prediksi 205 Ribu Kendaraan akan Kembali ke Jakarta

Sementara untuk distribusi lalu lintas menuju Jakarta dari ketiga arah, mayoritas sebanyak 50,90 persen dari arah Timur, lalu 28,16 persen dari arah Barat, dan 20,94 persen dari arah Selatan.

"Arah Timur, GT Cikampek Utama 2, ada sebanyak 32.882 kendaraan menuju Jakarta, angka ini naik sebesar 6,9 persen dari lalin new normal," kata Heru.

Sementara untuk GT lainnya darinarah Timur yakni Kalihurip Utama 2, jumlah kendaraan menuju Jakarta ada 21.101, turun sebesar 31,6 persen dari lalin new normal.

"Total kendaraan menuju Jakarta dari arah Timur adalah sebanyak 53.983 kendaraan, turun sebesar 12,4 persen dari lalin new normal," jelas Heru.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penutupan sementara Tempat Istirahat (TI) atau rest area KM 52B arah Jakarta.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penutupan sementara Tempat Istirahat (TI) atau rest area KM 52B arah Jakarta. (Jasa Marga)

Selanjutnya untuk lalu lintas menuju Jakarta dari arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 29.870 kendaraan.

"Angka ini turun sebesar 32,3 persen dari lalu lintas new normal," papar Heru.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi 2 Jalan Tol Jagorawi sebanyak 22.205 kendaraan, turun sebesar 16,8 persen dari lalu lintas new normal.

Baca juga: Anies Baswedan Tunda Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di DKI Jakarta, P2G Beri Apresiasi

Heru mengimbau para pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

"Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di Tempat Istirahat," kata Heru.

Ia meminta para pengendara di jalan tol ini untuk memastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik mereka, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas, juga beristirahat jika merasa lelah saat berkendara.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
Hari Pertama 2021, 106.058 Kendaraan Masuk Jakarta Hari Pertama 2021, 106.058 Kendaraan Masuk Jakarta Reviewed by eela on January 02, 2021 Rating: 5

2 Bulan Sebelum Meninggal, Alex Asmasoebrata Sempat Meminta Maaf kepada Semua Teman-temannya

January 02, 2021
January 03, 2021 at 07:49AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia balap Indonesia. Mantan pebalap nasional, Alex Asmasoebrata meninggal pada Sabtu (2/1/2020) dini hari setelah sempat dirawat di RSCM Kencana, Jakarta.

Kabar meninggalnya Alex diungkapkan oleh sang putri yang juga mantan pebalap nasional, Alexandra Asmasoebrata.

Lewat akun Instagram-nya, Alexandra menyatakan bahwa sang ayah meninggal pada Sabtu (2/1/2020) dini hari pukul 00.10 WIB.

"Telah meninggal dunia suami/ayah/kakek/kami H. M.A.S Alex Asmasoebrata pada Sabtu, 2 Januari 2021, 00.10 WIB di RSCM Kencana," tulis Alexandra melalui Instagram.

Alexandra juga mengunggah foto masa kecilnya digendong Alex di Instastory sembari menulis ucapan 'Ciao Papa'.

Ia pun turut mengunggah kabar duka tersebut di Instastory-nya.

Kenangan Alexandra Asmabrata tentang ayahnya
Kenangan Alexandra Asmabrata tentang ayahnya (instagram @alexandra.asma)

"Kami memohon maaf atas segala kesalahan almarhum. Semoga almarhum husnul khatimah," isi penggalan berita duka yang diunggah Alexandra.

Selain dari Alexandra, kabar meninggalnya Alex juga disampaikan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie.

Dalam akun Twitter-nya @JimlyAs, Jimly menerima kabar Alex meninggal di RSCM, Jakarta.

"Telah meninggal dunia tokoh balap nasional Alex Asmasoebrata, jam 00.10 WIB di RSCM. Kita doakan almarhum husnulkhotimah. Di tahun terakhir saya sangat sering dapat kiriman WA doa-doa dari almarhum & pendapat-pendapatnya tentang agama sebagai tanda bahwa almarhum makin dekat dengan Tuhan dan agama. Alfatihah," ujar Jimly.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
2 Bulan Sebelum Meninggal, Alex Asmasoebrata Sempat Meminta Maaf kepada Semua Teman-temannya 2 Bulan Sebelum Meninggal, Alex Asmasoebrata Sempat Meminta Maaf kepada Semua Teman-temannya Reviewed by eela on January 02, 2021 Rating: 5

Respons Maklumat, Netizen Unggah Logo Front Persatuan Islam - CNN Indonesia

January 01, 2021
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah warganet mengunggah logo Front Persatuan Islam setelah Kepala Kepolisian RI, Jenderal Idham Azis, mengeluarkan maklumat melarang masyarakat mengakses dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI).

Pengguna akun @refrizalskb, misalnya, mengunggah logo Front Persatuan Islam dengan keterangan, "Selamat & sukses atas berdirinya Ormas Front Persatuan Islam. Ummat Islam Bersatu Tak Bisa dikalahkan."

[Gambas:Twitter]


Pengguna akun Twitter @endi_ibnu juga mengunggah logo yang serupa, tapi dengan tambahan latar bertuliskan huruf Arab.

[Gambas:Twitter]

Sementara itu, pengguna akun @SaveMoslem1 mengunggah logo Front Persatuan yang berbeda dengan tulisan berwarna merah.

[Gambas:Twitter]

Para warganet mengunggah logo ini setelah Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kapolri merilis maklumat ini setelah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementerian dan lembaga. SKB Itu berisi larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).


Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan FPI tak lagi punya legal standing sebagai ormas. Mantan hakim konstitusi itu pun meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.

Sejumlah tokoh lantas mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai pengganti FPI. Ketua Umum FPI, Shabri Lubis, dan Sekretariat FPI, Munarman, termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Deklarator Front Persatuan Islam, Abu Fihir Alattas, menilai keputusan bersama 6 pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terhadap pembubaran FPI melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Menurutnya, SKB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

"Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap rakyat," kata dia.

(din/has)

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Respons Maklumat, Netizen Unggah Logo Front Persatuan Islam - CNN Indonesia Respons Maklumat, Netizen Unggah Logo Front Persatuan Islam - CNN Indonesia Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 1 Sudah Keluar, Masyarakat Bisa Cek Secara Daring - Kompas.com - Nasional Kompas.com

January 01, 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) akan menjadi kelompok pertama yang akan menerima vaksinasi Covid-19.

Hal ini mengingat tingginya risiko mereka terpapar Covid-19.

"Kemenkes pun sudah memetakan berapa banyak nakes yang akan disuntik. Terbanyak di Jawa Tengah," ujar Budi dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19

Dia melanjutkan, pemerintah segera melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat secara gratis.

Namun, program vaksin tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.

Saat ini, pemerintah mulai mengirimkan Short (SMS) Message Service blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Selain SMS, pemerintah juga menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini memuat informasi terkait daftar penerima vaksin Covid-19 pada kelompok pertama.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai kelompok prioritas, masyarakat bisa kunjungi website PeduliLindungi.

Baca juga: Meski Sudah Dilantik, Kemenkes Belum Gelar Sertijab dari Terawan ke Budi Gunadi

Aplikasi ini juga bisa diunduh melalui Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.

Berdasarkan informasi dari Kemenkes, persyaratan yang diminta untuk mendapat informasi status program vaksinasi Covid-19 adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.

Tim KompasTV telah mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera.

Hasilnya, tertera tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.

Di sana juga tertulis:

"Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id."

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 1 Sudah Keluar, Masyarakat Bisa Cek Secara Daring - Kompas.com - Nasional Kompas.com Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 1 Sudah Keluar, Masyarakat Bisa Cek Secara Daring - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

165 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Muncul Klaster Pesantren di Cirebon

January 01, 2021
January 02, 2021 at 12:51PM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Sebanyak 165 orang terpapar Covid-19 dalam sebuah pondok pesantren di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kejadian ini membuat klaster baru di daerah tersebut.

Diketahui, pesantren tersebut berada di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, mengatakan, totalnya ada 165 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam klaster itu.

Baca juga: Cerita Giring Ganesha Terpapar Covid-19, Awalnya Rasakan Pegal Linu hingga Diare Parah

Saat ini, menurut dia, klaster pesantren itu telah ditangani Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Dimakamkan di Sumedang, Alex Asmasoebrata Meninggal Dunia Dini Hari Tadi

"Kemunculan klaster pesantren di Kabupaten Cirebon ini sudah ditangani Satgas," kata Enny Suhaeni kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (2/1/2021).

Ia mengatakan, tracing kontak erat juga telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Global 2 Januari 2021, Total Kasus Positif Lebih dari 84,3 Juta

Sementara pasien terpapar Covid-19 dalam klaster tersebut didominasi dari santri dan pengurus pesantren.

Pihaknya juga telah meminta agar kegiatan di lingkungan pesantren dihentikan sementara.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
165 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Muncul Klaster Pesantren di Cirebon 165 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Muncul Klaster Pesantren di Cirebon Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

42.762 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Alam Sepanjang Tahun 2020

January 01, 2021
January 02, 2021 at 12:48PM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 42.762 unit rumah warga rusak akibat bencana alam yang terjadi sepanjang tahun 2020.

Rinciannya 26.196 unit rumah rusak ringan (RR), 10.394 rusak berat (RB) dan 6.172 rusak sedang (RS).

Puluhan ribu rumah warga itu rusak akibat sejumlah bencana alam seperti banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi dan gelombang pasang atau abrasi.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Dr Raditya Jati melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).

"Angka tersebut di luar jumlah rumah terendam yang mencapai ratusan ribu di sektor pemukiman. Tercatat sebanyak 836.291 unit rumah terendam air," kata dia.

Rumah rusak akibat banjir sebanyak 24.000 unit, rinciannya 7.755 unit RB, 3.505 RS dan 12.740 RR.

Kerusakan rumah akibat angin puting beliung sebanyak 15.000 unit, 1.877 RB, 1.823 RS dan 11.300 RR.

Rumah rusak akibat tanah longsor sebanyak 1.681 unit, 444 unit RB, 343 RS dan 894 RR.

Sedangkan rumah rusak akibat gelombang pasang atau abrasi mencapai 154 unit dengan rincian 76 unit RB, 9 unit rumah RS dan 69 RR.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
42.762 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Alam Sepanjang Tahun 2020 42.762 Rumah Warga Rusak Akibat Bencana Alam Sepanjang Tahun 2020 Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Hasil Liga Inggris, Solskjaer Soroti Penampilan Pogba: Sempat Keteteran tapi Jadi Pembeda

January 01, 2021
January 02, 2021 at 12:48PM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Liga Inggris pekan 17, Ole Gunnar Solskjaer secara khusus menyoroti performa Paul Pogba pada laga Manchester United vs Aston Villa. Menurut Solskjaer, penampilan Pogba semakin membaik.

Manchester United berhasil menekuk Aston Villa dengan skor 2-1 pada pertandingan pekan ke-17 Premier League atau kompetisi teratas Liga Inggris, Sabtu (2/1/2021) dini hari WIB.

Setan Merah, julukan Man United, membuka keunggulan pada menit ke-40 lewat sundulan Anthony Martial memanfaatkan umpan silang Aaron Wan-Bissaka.

Aston Villa kemudian bisa menyamakan skor melalui sepakan jarak dekat Bertrand Traore pada menit ke-58.

Baca juga: Liga Inggris - Kelebihan Manchester United dari Liverpool Musim Ini, Solskjaer Adil Merotasi Skuat

Baca juga: HASIL Liga Inggris, Awas Liverpool, Bek Aston Villa Akui Ganasnya Serangan Manchester United

Gelandang Aston Villa Inggris Jack Grealish (tengah) berbicara dengan gelandang Prancis Manchester United Paul Pogba (kiri) dan manajer Norwegia Manchester United Ole Gunnar Solskjaer (kanan) saat mereka meninggalkan lapangan setelah pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris antara Manchester United dan Aston Villa di Old Trafford di Manchester, barat laut Inggris, pada 1 Januari 2021. Manchester Utd memenangkan pertandingan 2-1.
Gelandang Aston Villa Inggris Jack Grealish (tengah) berbicara dengan gelandang Prancis Manchester United Paul Pogba (kiri) dan manajer Norwegia Manchester United Ole Gunnar Solskjaer (kanan) saat mereka meninggalkan lapangan setelah pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris antara Manchester United dan Aston Villa di Old Trafford di Manchester, barat laut Inggris, pada 1 Januari 2021. Manchester Utd memenangkan pertandingan 2-1. (CARL RECINE / POOL / AFP)

Namun, Manchester United akhirnya mampu mengamankan raihan tiga poin lewat gol penalti Bruno Fernandes pada menit ke-61.

Wasit Michael Oliver memberikan tendangan penalti kepada Setan Merah setelah Douglas Luiz dinilai melanggar Paul Pogba di dalam kotak terlarang.

Khusus bagi Pogba, meski ia tidak mencetak gol, gelandang asal Perancis itu menampilkan performa impresif pada laga Man United vs Aston Villa.

Squawka mencatat, Pogba melakukan 69 sentuhan sepanjang laga, terbanyak dalam pertandingan tersebut.

Selain itu, pemain berusia 27 tahun tersebut juga memenangi 9 duel dan melepaskan dua tembakan tepat sasaran serta memenangi penalti yang dieksekusi secara sempurna oleh Fernandes.

Baca juga: PREDIKSI Spurs vs Leeds United, Duel Taktik Counter Attack Mourino dengan Keberanian Bielsa

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Martial Setara 4 Legenda, Manchester United Samai Poin Liverpool

Setelah laga kontra Aston Villa, Ole Gunnar Solskjaer selaku pelatih Man United pun memuji penampilan Pogba.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
Hasil Liga Inggris, Solskjaer Soroti Penampilan Pogba: Sempat Keteteran tapi Jadi Pembeda Hasil Liga Inggris, Solskjaer Soroti Penampilan Pogba: Sempat Keteteran tapi Jadi Pembeda Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Balas Dendam, Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya - CNBC Indonesia

January 01, 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri mengungkap motif pelaku parode lagu 'Indonesia Raya'. Pelaku berinisial MDF disebut melakukan ini karena sakit hati atau balas dendam.

"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (2/1/2021).

MDF awalnya terlibat saling ejek dengan sesamanetizendi YouTube. Pelaku kemudian menyebarkan nomorhandphone(HP)netizenyang saling ejek dengan dia, dengan menyatakan bahwanetizentersebut adalah pemilik akun MY ASEAN yang mengunggah parodi 'Indonesia Raya'.


Anak berhadapan hukum ini masih diperiksa Bareskrim Polri. MDF berstatus sebagai pelajar.

Pelaku parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah ditangkap. Penangkapan ini berkat kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Penangkapan pelaku parodi 'Indonesia Raya' ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Awalnya, PDRM memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Di Indonesia pada Kamis (31/12) kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bergerak. Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan, dan/atau mengubah lagu kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam melanggar UU ITE.

Tak lama setelah keterangan Kabareskrim, Divisi Humas Polri menggelar konferensi terkait kasus parodi lagu Indonesia raya ini. Menurut penjelasan Divisi Humas Polri ada dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya, yakni NJ (11) yang berada di Sabah, Malaysia, dan MDF (16) yang berada di Cianjur.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa NJ dan MDF berteman dalam dunia maya. Keduanya kerap berkomunikasi.

"Kita lakukan pemeriksaan jadi intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian dengan MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman, dalam dunia maya berteman. Dia sering komunikasi, marah-marah sering," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

Argo kemudian menjelaskan keterlibatan NJ. Hal itu bermula saat MDF membuat video lagu parodi Indonesia Raya menggunakan nama NJ.

"Kemudian karena MDF ini kemudian membuat di kanal YouTube itu Indonesia Raya instrumental parody dan lirik video, dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat, kemudian juga menggunakan nama NJ, kemudian dia di-tag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia, akhirnya yang dituduh NJ," tutur Argo.

Tak diterima namanya dicatut, NJ pun marah. NJ, kata Argo, kemudian mengedit video yang diunggah MDF di kanal YouTube dengan menambahkan gambar babi.

"Akhirnya NJ marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini membuat lagi kanal YouTube, dengan konten My Asean. Saya ulangi channel Asean. Dia membuat channel Asean, kemudian isinya itu mengedit, mengedit daripada isi yang sudah disebar oleh MDF, dan dia hanya menambahi, kenapa diedit dia menambahi gambar babi sama NJ ini. Jadi NJ yang di Malaysia juga membuat, kemudian MDF yang di Cianjur ini juga membuat. Ini karena marah ini kemudian membuat," papar dia.


[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Balas Dendam, Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya - CNBC Indonesia Balas Dendam, Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya - CNBC Indonesia Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya - Kompas.com - Nasional Kompas.com

January 01, 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI: Dari Larangan Akses Konten hingga Potensi Ancaman Kebebasan Pers

Adapun Maklumat Kapolri menyebut empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Baca juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Mengakses, Mengunggah, dan Menyebarluaskan Konten FPI

Menurut komunitas pers, dengan adanya Pasal 2d, polisi bisa mengusut siapa saja yang menyebarluaskan informasi terkait FPI sejak maklumat tersebut ditandatangani 1 Januari 2021.

Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

Tak sampai di situ, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Baca juga: Maklumat Kapolri, Tindak Pengguna Atribut dan Simbol FPI

Memiliki alasan berbeda, Polri menilai maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat sejak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Adapun SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Ia mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya - Kompas.com - Nasional Kompas.com Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.