Judul postingan RSS Feed : Respons Maklumat, Netizen Unggah Logo Front Persatuan Islam - CNN Indonesia
link : Respons Maklumat, Netizen Unggah Logo Front Persatuan Islam - CNN Indonesia
Respons Maklumat, Netizen Unggah Logo Front Persatuan Islam - CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --Sejumlah warganet mengunggah logo Front Persatuan Islam setelah Kepala Kepolisian RI, Jenderal Idham Azis, mengeluarkan maklumat melarang masyarakat mengakses dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Pengguna akun @refrizalskb, misalnya, mengunggah logo Front Persatuan Islam dengan keterangan, "Selamat & sukses atas berdirinya Ormas Front Persatuan Islam. Ummat Islam Bersatu Tak Bisa dikalahkan."
[Gambas:Twitter]
Pengguna akun Twitter @endi_ibnu juga mengunggah logo yang serupa, tapi dengan tambahan latar bertuliskan huruf Arab.
[Gambas:Twitter]
Sementara itu, pengguna akun @SaveMoslem1 mengunggah logo Front Persatuan yang berbeda dengan tulisan berwarna merah.
[Gambas:Twitter]
Para warganet mengunggah logo ini setelah Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kapolri merilis maklumat ini setelah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementerian dan lembaga. SKB Itu berisi larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan FPI tak lagi punya legal standing sebagai ormas. Mantan hakim konstitusi itu pun meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.
Sejumlah tokoh lantas mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai pengganti FPI. Ketua Umum FPI, Shabri Lubis, dan Sekretariat FPI, Munarman, termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Deklarator Front Persatuan Islam, Abu Fihir Alattas, menilai keputusan bersama 6 pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terhadap pembubaran FPI melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Menurutnya, SKB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
"Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap rakyat," kata dia.
(din/has)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Respons Maklumat, Netizen Unggah Logo Front Persatuan Islam - CNN Indonesia
Anda sekarang membaca artikel Respons Maklumat, Netizen Unggah Logo Front Persatuan Islam - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/respons-maklumat-netizen-unggah-logo.html
No comments: