Seo Services
Seo Services

Balas Dendam, Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya - CNBC Indonesia

January 01, 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri mengungkap motif pelaku parode lagu 'Indonesia Raya'. Pelaku berinisial MDF disebut melakukan ini karena sakit hati atau balas dendam.

"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (2/1/2021).

MDF awalnya terlibat saling ejek dengan sesamanetizendi YouTube. Pelaku kemudian menyebarkan nomorhandphone(HP)netizenyang saling ejek dengan dia, dengan menyatakan bahwanetizentersebut adalah pemilik akun MY ASEAN yang mengunggah parodi 'Indonesia Raya'.


Anak berhadapan hukum ini masih diperiksa Bareskrim Polri. MDF berstatus sebagai pelajar.

Pelaku parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah ditangkap. Penangkapan ini berkat kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Penangkapan pelaku parodi 'Indonesia Raya' ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Awalnya, PDRM memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Di Indonesia pada Kamis (31/12) kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bergerak. Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan, dan/atau mengubah lagu kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam melanggar UU ITE.

Tak lama setelah keterangan Kabareskrim, Divisi Humas Polri menggelar konferensi terkait kasus parodi lagu Indonesia raya ini. Menurut penjelasan Divisi Humas Polri ada dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya, yakni NJ (11) yang berada di Sabah, Malaysia, dan MDF (16) yang berada di Cianjur.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa NJ dan MDF berteman dalam dunia maya. Keduanya kerap berkomunikasi.

"Kita lakukan pemeriksaan jadi intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian dengan MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman, dalam dunia maya berteman. Dia sering komunikasi, marah-marah sering," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

Argo kemudian menjelaskan keterlibatan NJ. Hal itu bermula saat MDF membuat video lagu parodi Indonesia Raya menggunakan nama NJ.

"Kemudian karena MDF ini kemudian membuat di kanal YouTube itu Indonesia Raya instrumental parody dan lirik video, dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat, kemudian juga menggunakan nama NJ, kemudian dia di-tag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia, akhirnya yang dituduh NJ," tutur Argo.

Tak diterima namanya dicatut, NJ pun marah. NJ, kata Argo, kemudian mengedit video yang diunggah MDF di kanal YouTube dengan menambahkan gambar babi.

"Akhirnya NJ marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini membuat lagi kanal YouTube, dengan konten My Asean. Saya ulangi channel Asean. Dia membuat channel Asean, kemudian isinya itu mengedit, mengedit daripada isi yang sudah disebar oleh MDF, dan dia hanya menambahi, kenapa diedit dia menambahi gambar babi sama NJ ini. Jadi NJ yang di Malaysia juga membuat, kemudian MDF yang di Cianjur ini juga membuat. Ini karena marah ini kemudian membuat," papar dia.


[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Balas Dendam, Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya - CNBC Indonesia Balas Dendam, Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya - CNBC Indonesia Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya - Kompas.com - Nasional Kompas.com

January 01, 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI: Dari Larangan Akses Konten hingga Potensi Ancaman Kebebasan Pers

Adapun Maklumat Kapolri menyebut empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Baca juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Mengakses, Mengunggah, dan Menyebarluaskan Konten FPI

Menurut komunitas pers, dengan adanya Pasal 2d, polisi bisa mengusut siapa saja yang menyebarluaskan informasi terkait FPI sejak maklumat tersebut ditandatangani 1 Januari 2021.

Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

Tak sampai di situ, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Baca juga: Maklumat Kapolri, Tindak Pengguna Atribut dan Simbol FPI

Memiliki alasan berbeda, Polri menilai maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat sejak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Adapun SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Ia mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya - Kompas.com - Nasional Kompas.com Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Bocah SMP Pembuat Parodi Indonesia Raya di Mata Warga Sekitar - JPNN.com

January 01, 2021

jpnn.com, CIANJUR - Warga di sekitar tempat tinggal MDF, bocah SMP pembuat parodi Indonesia Raya, di Cianjur, heboh.

Tak ada menyangka MDF melakukan hal yang hebohnya sudah sampai ke Malaysia.

Warga mengenal MDF sosok yang jarang bergaul dengan lingkungan.

Baca Juga:

“Keseharian dia diam di rumah, tidak gaul, orangnya tertutup dan pendiam. Dia (MDF) tidak seperti anak-anak seumurannya,” ujar kepala dusun tempat MDF tinggal, Agung Mulyadi, seperti dikutip dari Radar Cianjur, Jumat (1/1).

"Masyarakat syok, apalagi orang tuanya pasti kaget dengan ulah dia. Mungkin sepertinya (perbuatan MDF) sepele, tetapi tidak, tuh ditangkap,” ungkapnya.

Sebelum warga mengetahui MDF ditangkap gara-gara kasus parodi Indonesia Raya, sempat beredar kabar kasusnya terkait narkoba.

Baca Juga:

"Warga tidak menyangka. Malah sempat kasusnya yang beredar adalah narkoba. Ternyata sekarang setelah ditelusuri kasusnya dia membuat parodi lagu Indonesia Raya katanya,” paparnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat parodi Indonesia Raya.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Bocah SMP Pembuat Parodi Indonesia Raya di Mata Warga Sekitar - JPNN.com Bocah SMP Pembuat Parodi Indonesia Raya di Mata Warga Sekitar - JPNN.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews

January 01, 2021
Jakarta -

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks anggota Front Pembela Islam. Menko Polhukam Mahfud Md berbicara pergantian nama organisasi dan hukum alam.

Deklarasi itu disampaikan melalui rilis tertulis. Front Persatuan Islam, yang dideklarasikan pada Rabu (30/12), mengklaim akan melanjutkan perjuangan membela agama.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Deklarator Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.

Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sobri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas SKom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan setiap warga boleh mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum. Warga negara memiliki hak untuk itu.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh asalkan tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (1/1/2021).

Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus dalam merespons organisasi yang baru dideklarasikan itu. Setiap hari banyak organisasi baru muncul, begitulah penjelasan Mahfud.

"Pemerintah takkan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga," jelasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikut

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Soal Maklumat Kapolri, Munarman FPI Bereaksi Begini - SINDOnews.com

January 01, 2021
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pejabat setingkat menteri mengenai Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, salah satunya larangan menyebarkanluaskan informasi, tulisan, atau soal FPl.
Soal Maklumat Kapolri, Munarman FPI Bereaksi Begini

Munarman , deklarator Front Persatuan Islam tidak menanggapi substansi isi maklumat. Dia juga tidak menegaskan sikapnya terhadap maklumat tersebut. Tetapi, dia menyebutkan bahwa setidaknya ada lima sumber hukum di Indonesia.

"Sumber hukum di Indonesia adalah 1. Undang-Undamg Dasar (UUD) 2. Undang-Undang, 3. Peraturan Pemerintah, 4. Peraturan Menteri, 5. Peraturan Daerah," ucap Sekretaris Umum FPI sebelum dibubarkan pemerintah itu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga:

(Baca: Poin 2 Huruf d Maklumat Kapolri Dinilai Mengebiri Kebebasan Berpendapat)

Munarman sebelumnya menyebut bahwa dilarangnya ormas FPI melalui tidak punya dasar hukum. Tetapi dia tidak kaget karena pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom. Pada era Nasakom, sambungnya, sasaran pembubaran adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

Nasakom merupakan akronim nasionalis, agama dan komunis, yang dipopulerkan Presiden Soekarno pada periode yang dikenal sebagai demokrasi terpimpin. Soekarno ingin menyatukan ketiga ideologi yang banyak pengikutnya itu demi menopang pemerintahannya.

Tetapi banyak tokoh Islam menolaknya, terutama dari Masyumi. Soekarno akhirnya membubarkan Masyumi bersama Partai Sosialis Indonesia (PSI) pada 17 Agustus 1960.

(Baca: Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY)

Menurut Munarman, pemberedelan FPI oleh rezim saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan rezim nasakom tersebut. Bahkan, Surat Keputusan (SKB) Bersama melalui enam Instansi Pemerintah, menurutnya sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice atau penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI dan bentuk sebuah kezaliman terhadal rakyat.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," ungkapnya.

Pemerintah sendiri secara resmi mulai melarang segala aktivitas FPI, berikut penggunaan simbol atributnya sejak diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD pada 30 Desember 2020. Alasannya FPI suka main hakim sendiri, tidak memiliki izin dari Mendagri, hingga keterlibatan anggotanya pada aksi terorisme.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Soal Maklumat Kapolri, Munarman FPI Bereaksi Begini - SINDOnews.com Soal Maklumat Kapolri, Munarman FPI Bereaksi Begini - SINDOnews.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

JADWAL Liga Italia Benevento vs AC Milan, Moratti: Soal Scudetto, Skuat Stefano Pioli Terdepan

January 01, 2021
January 02, 2021 at 10:03AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal live streaming Serie A Liga Italia pekan 15 laga Benevento vs AC Milan di RCTI bisa diakses dalam berita ini.

Laga Benevento vs AC Milan Liga Italia akan berlangsung di Municipal Stadium Ciro Vigorito, Senin (4/1/2021) pukul 00.00 WIB di RCTI.

Klub elite Liga Italia, AC Milan diklaim jauh lebih pantas untuk meraih titel Scudetto musim ini dibandingkan tim lain seperti Juventus dan Inter Milan.

Juventus dinilai tampil kurang meyakinkan musim ini, termasuk Inter Milan yang angin-anginan untuk mempertahankan konsistensi permainan mereka.

Baca juga: Jadwal Liga Italia di RCTI, Langkah AC Milan Raih Campione DInverno, Taklukan Skuat Filippo Inzaghi

Baca juga: JADWAL Liga Italia, Kabar Bahagia AC Milan, Ibrahimovic Siap Comeback Lebih Cepat dari Perkiraan

Massimo Moratti
Massimo Moratti (gettyimages.ie)

Penilaian dan prediksi jalannya persaingan gelar Liga Italia musim ini disampaikan oleh mantan presiden Inter Milan, Massimo Moratti.

AC Milan diketahui kini tengah memimpin perburuan gelar Scudetto musim 2020/2021.

Rossoneri kini berada di ouncak klasemen Serie A lewat koleksi 34 poin dari 14 laga yang telah dimainkan.

Rinciannya tim besutan Stefano Pioli itu mengemas 10 kemenangan dan empat hasil imbang, yang artinya mereka belum tersentuh kekalahan sama sekali.

Di peringkat kedua masih terdapat klub dari Milano, Inter Milan di mana klub asuhan Antonio Conte itu hanya berselisih satu poin dengan pemuncak klasemen.

Sedangkan fakta yang mengejutkan ialah terlemparnya Juventus dari lima besar klaasemen Serie A.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
JADWAL Liga Italia Benevento vs AC Milan, Moratti: Soal Scudetto, Skuat Stefano Pioli Terdepan JADWAL Liga Italia Benevento vs AC Milan, Moratti: Soal Scudetto, Skuat Stefano Pioli Terdepan Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Martial Setara 4 Legenda, Manchester United Samai Poin Liverpool

January 01, 2021
January 02, 2021 at 10:03AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Striker Manchester United, Anthony Martial, mencetak gol sundulan tiarap yang membuat dirinya sejajar dengan empat legenda dan membawa The Red Devils memepet Liverpool.

Manchester United menuntaskan perlawanan Aston Villa dalam pertandingan pekan ke-17 Liga Inggris di Stadion Old Trafford, Jumat (1/1/2020) waktu setempat atau Sabtu dini hari WIB.

Manchester United menang atas Villa dengan skor 2-1.

Baca Juga: Paul Pogba Ketahuan Sandung Kaki Sendiri, Pelatih Aston Villa Tak Terima Man United Menang karena Penalti

Dua gol The Red Devils dicetak oleh Anthony Martial (menit ke-40) dan Bruno Fernandes (61').

Adapun gol Aston Villa dibukukan Bertrand Traore (58').

Lesakan Traore berasal dari umpan brilian Jack Grealish.

Grealish menusuk ke dalam kotak penalti dari sisi kanan pertahanan Man United sebelum mengirimkan operan datar.

Kapten Aston Villa ini juga menyamai prestasi eks megabintang Manchester United, Cristiano Ronaldo.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Martial Setara 4 Legenda, Manchester United Samai Poin Liverpool Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Martial Setara 4 Legenda, Manchester United Samai Poin Liverpool Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Sosok Infernus Akhirnya Muncul untuk Menguji Kekuatan Bima S

January 01, 2021
January 02, 2021 at 10:01AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serial animasi Bima S memasuki episode ke 14 pekan ini, para penggemar Bima S akan dibuat tegang. 

Sebab musuh terkuat Bima S akan hadir yaitu 'Infernus'.

Ia memunculkan dirinya untuk merenut Matrix dan membinasakan Bima S bersama sahabat-sahabatnya.

Baca juga: Sinopsis Bima S Epsiode 13, Pertarungan Sengit Satria Dalam Angel Project

Infernus akan jadi musuh terbesar dan terkuat yang dilawan Bima S, selama ini sosok Infernus tak pernah muncul dan selalu bersembunyi.

Ia adalah pemimpin para monster dan pengendali Masked Warrior, sosok Infernus kini benar-benar datang di hadapan Satria.

Bukan hanya untuk Matrix, para sahabat Satria juga terancam bahaya dengan kehadiran Infernus. 

Baca juga: Sinopsis Bima S Episode 12, Satu Batu Matrix Berhasil Terdeteksi

Tidak ada yang bisa dilakukan Satria, selain mempertaruhkan nyawa demi bisa mengalahkan Infernus dan melindungi semuanya 

Serial animasi Bima S tayang setiap Minggu pukul 10.00 WIB di RCTI dan juga dapat disaksikan di aplikasi RCTI+

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
Sosok Infernus Akhirnya Muncul untuk Menguji Kekuatan Bima S Sosok Infernus Akhirnya Muncul untuk Menguji Kekuatan Bima S Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya - detikNews

January 01, 2021
Jakarta -

Seorang pelajar di Cianjur, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Laki-laki yang belum masuk kategori usia dewasa ini bikin sibuk polisi dua negara.

Berikut adalah 10 fakta dari pelajar di Cianjur ini, dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Sabtu (2/1/2021) pagi.

1. Ditangkap berkat kerja Polri, PMJ, Polda Jabar, PDRM

MDF ditangkap berkat kerja sama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat, serta Polis Diraja Malaysia (PDRM).

"Jadi kemarin, selain menggunakan HP, juga ada Zoom antara Bareskrim Polri dengan PDRM Malaysia. Jadi saling menukar informasi terkait video di kanal YouTube tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya di Markas Besar Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

Di Indonesia, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jabar. "Tim Gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," ungkap Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan terpisah.


2. Ditangkap di Cianjur

MDF si pelajar SMP ini ditangkap di rumahnya, di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (31/12/2020) malam. Dia kemudian dibawa ke kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk diperiksa.

"Tadi malam dia kita tangkap di rumahnya dan dia kelas III SMP di Cianjur," kata Argo Yuwono.

Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Dok Istimewa)Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)

3. Ternyata WNI

MDF bukan orang Malaysia. Dia Warga Negara Indonesia. MDF adalah anak kelas III SMP di Cianjur, Jawa Barat. Hanya, MDF ini menjalin pertemanan dengan NJ (11), yang tinggal di Sabah, Malaysia, meski NJ adalah WNI juga.

Sebelumnya, video lagu 'Indonesia Raya' dibuat parodi. Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'. Video parodi itu awalnya diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Di video itu, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih.

Selanjutnya, sempat ribut dengan teman di Malaysia:

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya - detikNews 10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya - detikNews Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur - SINDOnews.com

January 01, 2021
JAKARTA - Sebuah video deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) Cabang Kalimantan Timur beredar melalui media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 37 detik itu belasan orang menyebut berdirinya FPI Cabang Kalimantan Timur atas inisiasi para alim ulama, habaib, hingga aktivis keadilan.

"Hari ini Jumat 1 Januari 2021 kami para tokoh agama, habaib, alim ulama, dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten dan kota provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan Font Persatuan Islam Kalimantan Timur yang disingkat FPI," ujar sang orator membacakan deklarasinya diikuti oleh belasan orang di belakangnya.

(Baca: DPR: Tak Ada Halangan Hukum bagi Eks FPI Mendirikan Wadah Baru)

Sang orator menjelaskan, pembentukan organisasi cabang tersebut dapat dijadikan sebagai wadah dalam membela agama, serta bangsa Indonesia. Pembentukannya, diklaim telah sesuai dengan norma pancasila dan UUD 1945.

"Demikian deklarasi ini kami sampaikan. dengan tulus dan iklas lillahitaala serta mengharapkan keridaan Allah," papar sang orator.

Di akhir deklarasi tersebut, mereka kompak mengaku siap untuk berjuang. Perjuangan itu, kata sang orator, langsung di bawah komando Habib Rizieq Shihab.

"Siap berjuang? Siap berjuang? Siap istiqomah berada di dalam pimpinan Imam Besar Habib Rizieq Shihab?," tanya orator yang kemudian dijawab pekikan takbir oleh orang-orang di belakangnya.

(Baca: Mahfud MD Tak Persoalkan Pembentukan Front Pejuang Islam)

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Baca: Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi)

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur - SINDOnews.com Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur - SINDOnews.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.