Seo Services
Seo Services

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews
link : Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews

Baca juga


Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews

Jakarta -

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks anggota Front Pembela Islam. Menko Polhukam Mahfud Md berbicara pergantian nama organisasi dan hukum alam.

Deklarasi itu disampaikan melalui rilis tertulis. Front Persatuan Islam, yang dideklarasikan pada Rabu (30/12), mengklaim akan melanjutkan perjuangan membela agama.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Deklarator Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.

Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sobri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas SKom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan setiap warga boleh mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum. Warga negara memiliki hak untuk itu.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh asalkan tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (1/1/2021).

Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus dalam merespons organisasi yang baru dideklarasikan itu. Setiap hari banyak organisasi baru muncul, begitulah penjelasan Mahfud.

"Pemerintah takkan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga," jelasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikut

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews

Sekianlah artikel Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/front-persatuan-islam-dideklarasikan.html
Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud Bicara Hukum Alam - detikNews Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.