Seo Services
Seo Services

10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya - detikNews

January 01, 2021
Jakarta -

Seorang pelajar di Cianjur, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Laki-laki yang belum masuk kategori usia dewasa ini bikin sibuk polisi dua negara.

Berikut adalah 10 fakta dari pelajar di Cianjur ini, dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Sabtu (2/1/2021) pagi.

1. Ditangkap berkat kerja Polri, PMJ, Polda Jabar, PDRM

MDF ditangkap berkat kerja sama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat, serta Polis Diraja Malaysia (PDRM).

"Jadi kemarin, selain menggunakan HP, juga ada Zoom antara Bareskrim Polri dengan PDRM Malaysia. Jadi saling menukar informasi terkait video di kanal YouTube tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya di Markas Besar Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

Di Indonesia, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jabar. "Tim Gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," ungkap Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan terpisah.


2. Ditangkap di Cianjur

MDF si pelajar SMP ini ditangkap di rumahnya, di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (31/12/2020) malam. Dia kemudian dibawa ke kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk diperiksa.

"Tadi malam dia kita tangkap di rumahnya dan dia kelas III SMP di Cianjur," kata Argo Yuwono.

Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Dok Istimewa)Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)

3. Ternyata WNI

MDF bukan orang Malaysia. Dia Warga Negara Indonesia. MDF adalah anak kelas III SMP di Cianjur, Jawa Barat. Hanya, MDF ini menjalin pertemanan dengan NJ (11), yang tinggal di Sabah, Malaysia, meski NJ adalah WNI juga.

Sebelumnya, video lagu 'Indonesia Raya' dibuat parodi. Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'. Video parodi itu awalnya diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Di video itu, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih.

Selanjutnya, sempat ribut dengan teman di Malaysia:

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya - detikNews 10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya - detikNews Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur - SINDOnews.com

January 01, 2021
JAKARTA - Sebuah video deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) Cabang Kalimantan Timur beredar melalui media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 37 detik itu belasan orang menyebut berdirinya FPI Cabang Kalimantan Timur atas inisiasi para alim ulama, habaib, hingga aktivis keadilan.

"Hari ini Jumat 1 Januari 2021 kami para tokoh agama, habaib, alim ulama, dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten dan kota provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan Font Persatuan Islam Kalimantan Timur yang disingkat FPI," ujar sang orator membacakan deklarasinya diikuti oleh belasan orang di belakangnya.

(Baca: DPR: Tak Ada Halangan Hukum bagi Eks FPI Mendirikan Wadah Baru)

Sang orator menjelaskan, pembentukan organisasi cabang tersebut dapat dijadikan sebagai wadah dalam membela agama, serta bangsa Indonesia. Pembentukannya, diklaim telah sesuai dengan norma pancasila dan UUD 1945.

"Demikian deklarasi ini kami sampaikan. dengan tulus dan iklas lillahitaala serta mengharapkan keridaan Allah," papar sang orator.

Di akhir deklarasi tersebut, mereka kompak mengaku siap untuk berjuang. Perjuangan itu, kata sang orator, langsung di bawah komando Habib Rizieq Shihab.

"Siap berjuang? Siap berjuang? Siap istiqomah berada di dalam pimpinan Imam Besar Habib Rizieq Shihab?," tanya orator yang kemudian dijawab pekikan takbir oleh orang-orang di belakangnya.

(Baca: Mahfud MD Tak Persoalkan Pembentukan Front Pejuang Islam)

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Baca: Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi)

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur - SINDOnews.com Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur - SINDOnews.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021

January 01, 2021
January 02, 2021 at 09:04AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka untuk menjamin agar kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut berjalan dengan aman dan produktif dan tidak terhenti di akhir tahun dan awal tahun baru, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan kegiatan Penandatanganan Terpadu Perjanjian kerja sama Subsidi Kapal Perintis, Subsidi Tol Laut dan Kewajiban Pelayanan Publik / Public Service Obligation (PSO) Kapal Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021, Jumat (30/12).

Penandatanganan perjanjian terpadu secara simbolis dilakukan secara langsung antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur PT. Pelni (Persero), Direktur PT. Pelayaran Karya Berkat Makmur dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Biak, dan Direktur PT. Luas Line dengan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang didampingi oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut diantaranya adalah angkutan penumpang kelas ekonomi, angkutan penumpang dan barang (Kapal Perintis), angkutan barang (Kapal Tol Laut), angkutan ternak dan angkutan perairan di pelabuhan (rede).

“Selama ini, kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT. Pelni (Persero), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan PT. Djakarta Lloyd melalui mekanisme penugasan dan perusahaan angkutan laut nasional swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau lelang,” tambah Agus.

“Saya berharap untuk pelayanan angkutan laut kepada masyarakat kedepannya harus lebih baik dari tahun sebelumnya, dapat dilaksanakan dengan transparan dan tidak diskriminatif. Kemudian untuk angkutan Tol Laut dan Ternak agar dioptimalkan penggunaan aplikasi SITOLAUT agar pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dari first mile sampai last mile dapat termonitor. Begitu juga untuk angkutan Perintis agar benar-benar konektivitas dapat terjaga sehingga dapat memberikan dampak ekonomi, pertahanan dan keamanan, sosial serta budaya,” kata Agus.

Pada kesempatan yang sama, Capt. Antoni mengatakan, dengan ditandatangani terpadu perjanjian ini, maka PT. Pelni (Persero), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan PT. Djakarta Lloyd berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2021 melalui mekanisme penugasan yang telah ditetapkan.

“Adapun 5 (lima) penugasan angkutan laut yang telah diberikan kepada PT. Pelni (Persero) yaitu penumpang kelas ekonomi untuk melayani 26 (dua puluh enam) trayek menggunakan 26 (dua puluh enam) kapal penumpang milik PT. Pelni (Persero) penumpang dan barang (Perintis) untuk melayani 45 trayek dengan menggunakan 45 (empat puluh lima) kapal utama milik Negara dan 5 kapal pengganti milik Negara, untuk barang (Tol laut), untuk melayani 8 trayek dengan menggunakan 5 kapal container milik PT Pelni dan 3 kapal container milik Negara, untuk ternak melayani 1  trayek dengan menggunakan 1  kapal ternak milik Negara dan angkutan perairan di pelabuhan (rede) untuk melayani 20  trayek dengan menggunakan 20 kapal rede milik negara,” tambahnya.

“Selanjutnya, dua mekanisme penugasan juga diberikan kepada PT. ASDP yaitu barang (Tol Laut) untuk melayani 7 trayek menggunakan 2 kapal container milik negara dan 5 kapal penyeberangan milik PT ASDP melayani pedalaman Papua dan ternak untuk melayani 1 trayek menggunakan 1 kapal ternak milik negara,” jelas Capt. Antoni.

“Kemudian, 1 (satu) mekanisme penugasan juga diberikan kepada PT. Djakarta Lloyd yaitu barang (Tol Laut) untuk melayani 5 (lima) trayek dengan menggunakan 5 (lima) kapal container milik negara,” tutup Capt. Antoni.

Perusahaan angkutan laut nasional swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan pada bulan November dan telah mendapatkan perusahaan angkutan laut Nasional yang memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu penumpang dan barang (Perintis) agar dapat melayani 73  trayek menggunakan 62 kapal utama milik negara dan 11  kapal utama milik perusahaan angkutan laut Nasional swasta, barang (Tol Laut) untuk melayani 12 trayek menggunakan 3 kapal container milik negara dan 9 (Sembilan) kapal dengan skema titip container melalui perusahaan angkutan laut Nasional swasta dan ternak untuk melayani 4 trayek dengan menggunakan 4 kapal ternak milik Negara.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021 Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021 Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id

January 01, 2021
January 02, 2021 at 09:01AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui laman resmi eform.bri.co.id.

Untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa mengakses eform.bri.co.id kemudian memasukkan nomor KTP.

Selain itu, cek juga syarat penerima BLT UMKM.

Pasalnya, tidak semua yang mengajukan bantuan dapat lolos seleksi dan memperoleh BLT UMKM.

Bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: Siapkan NISN! Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Pendaftaran Dibuka Lagi Tahun 2021

BPUM.2
Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id dengan Input Nomor KTP (eform.bri.co.id)

Uang tersebut akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.

Penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

PLN Memperpanjang Program Stimulus Covid-19 Mulai 7 Januari 2021 hingga Maret 2021

January 01, 2021
January 02, 2021 at 08:58AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - PLN memperpanjang pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada masyarakat.

Berlaku mulai 7 Januari 2021, masyarakat bisa kembali mendapatkan bantuan keringanan yang berupa token listrik gratis dan diskon dari PLN.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, perpanjangan ini berlaku hingga Maret 2021.

Token listrik gratis dan diskon PLN merupakan program Stimulus Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah.

Baca juga: Siapkan ID Pelanggan, Segera Login www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020

Baca juga: Akses www.pln.co.id Lalu Pilih Stimulus Covid-19, Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN

Melalui token listrik gratis atau diskon, PLN dan pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Masyarakat bisa mendapatkan bantuan keringanan listrik/ token listrik gratis dan diskon dari PLN melalui www.pln.co.id, layanan WhatsApp dan aplikasi PLN Mobile dengan cara berikut:

Klaim melalui www.pln.co.id

Cara akses token listrik gratis PLN via website PLN www.pln.co.id - Akses www.pln.co.id atau WhatsApp di nomor 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020
Cara akses token listrik gratis PLN via website PLN www.pln.co.id - Akses www.pln.co.id atau WhatsApp di nomor 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 (instagram/pln_id)

1. Login website www.pln.co.id melalui browser.

2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
PLN Memperpanjang Program Stimulus Covid-19 Mulai 7 Januari 2021 hingga Maret 2021 PLN Memperpanjang Program Stimulus Covid-19 Mulai 7 Januari 2021 hingga Maret 2021 Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Sosok MDF, Pelaku Parodi Indonesia Raya, Masih SMP dan Jarang Bergaul dengan Teman Sebaya - Kompas.com - KOMPAS.com

January 01, 2021

KOMPAS.com- Seorang remaja di Cianjur, Jawa Barat ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus video parodi lagu Indonesia Raya.

Pelaku berinisial MDF (15) tersebut rupanya masih duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Masih Pelajar Berusia 15 Tahun

Sosok yang tertutup

ilustrasi remaja(sxc.hu/Martin Walls) ilustrasi remaja
Kepala Dusun setempat Agus Mulyadi membenarkan perihal penangkapan di sekitar wilayahnya.

Menurut Agus, selama ini MDF dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Warga, kata dia, bahkan tak mengetahui persis keseharian MDF.

"Jarang bergaul dengan teman-teman sebayanya di sini," kata Agung.

Baca juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Dikenal Warga Jarang Bergaul

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.Diamankan di rumah orangtuanya saat malam tahun baru

Agus menuturkan, selama ini MDF masih tinggal dengan orangtua yang menjalankan usaha toko serba ada.

MDF ditangkap oleh polisi di rumah orangtuanya di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Kamis (31/12/2020) malam.

"Kejadiannya (penangkapan) sekitar jam sepuluh, malam tadi," tutur Agung.

Penangkapan itu membuat warga sekitar kaget. Mereka tak menyangka MDF terlibat di balik kasus video parodi lagu Indonesia Raya.

Baca juga: 4 Fakta Sosok Petani yang Semprot Cabai dengan Cat Merah, 10 Tahun Bertani Cabai, Tergiur Perbedaan Harga

Sempat jalani pemeriksaan awal di Mapolres Cianjur

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi
Usai ditangkap dari kediaman orangtuanya, MDF sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Cianjur sebelum dibawa ke Jakarta oleh Bareskrim Polri.

"Iya, ditangkap semalam oleh pihak Bareskrim Polri di wilayah Karangtengah, Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton.

"Ditangani langsung oleh mabes. Kami hanya mendampingi karena pelakunya ada di Cianjur," tutur dia.

Baca juga: Usai Dipecat Bupati Jember, Sekda akan Lapor ke Khofifah, Ini Penyebabnya

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video

Menggegerkan warga dengan video parodi

Sebelumnya, muncul video menghebohkan mengenai parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Video itu mengubah lirik dengan kalimat-kalimat hinaan hingga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila.

Kasus video yang diunggah di kanal YouTube itu menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia.

Penangkapan MDF merupakan pengembangan penangkapan pelaku pertama berinisial NJ oleh Polisi Diraja Malaysia.

NJ dan MDF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Dony Aprian)

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Sosok MDF, Pelaku Parodi Indonesia Raya, Masih SMP dan Jarang Bergaul dengan Teman Sebaya - Kompas.com - KOMPAS.com Sosok MDF, Pelaku Parodi Indonesia Raya, Masih SMP dan Jarang Bergaul dengan Teman Sebaya - Kompas.com - KOMPAS.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat terkait FPI - Bisnis.com

January 01, 2021

Bisnis.com, JAKARTA — Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI [Front Pembela Islam]. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Komunitas Pers yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, dilansir melalui Antara, Jumat (1/1/2021).

Berdasarkan Maklumat Kapolri, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kendati demikian, Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Dalam Pasal 2d, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Padahal, di dalam Undang Undang Pers Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers serta pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan adanya Pasal 2d dalam maklumat itu, polisi bisa memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI.

Pasal itu juga bisa dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.

Selain itu, maklumat juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut.

Sementara itu, Polri beralasan mengeluarkan maklumat itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Pasalnya, kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Konten Premium Masuk / Daftar
Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita
Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat terkait FPI - Bisnis.com Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat terkait FPI - Bisnis.com Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

KLASEMEN Liga Inggris, Poin Liverpool dan MU Sama, Klopp Bicara soal Kans Juara

January 01, 2021
January 02, 2021 at 07:58AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Hasil klasemen Liga Inggris, Manchester United samai perolehan poin Liverpool setelah mengalahkan Aston Villa di Old Trafford, Sabtu (2/1/2021) dini hari.

Pelatih Liverpool, Jurgen Klopp meminta para penggemar The Reds tak perlu risau dengan mendekatnya jarak Manchester United di klasemen sementara Liga Inggris.

Sebaliknya, Klopp malah meminta pendukung Liverpool menikmati masa-masa The Reds memimpin Liga Inggris.

Pelatih asal Jerman itu mengetahui banyak penggemar Liverpool yang mulai khawatir dengan apa yang terjadi dengan klub kesayangan mereka.

Baca juga: HASIL Klasemen Liga Inggris: Everton Gagal Tembus 2 Besar, Manchester United Samai Poin Liverpool

Baca juga: HASIL Liga Inggris, Reaksi Bruno Usai Kalahkan Aston Villa, Singgung Laga kontra Liverpool dan Gelar

Baca juga: Liverpool & Manchester United Patut Waspada, Jose Mourinho Masih Punya Peluang di Liga Inggris

Baca juga: PREDIKSI Everton vs West Ham United, Ambisi Ancelotti Bawa The Toffees Tempel Liverpool

Baca juga: Manchester United Melejit di Liga Inggris, Ed Woodward Puji Kiprah Tim Setan Merah

Tak hanya soal mendekatnya Manchester United, pecinta The Reds juga dibuat ketar-ketir dengan performa Mohamed Salah dkk.

Terutama dalam beberapa laga terkahir Liverpool di kancah Liga Inggris.

Dimana The Reds seperti menemui kebuntuan kreatifitas untuk menjebol gawang lawan.

Dikutip dari Livescore, semenjak berpesta tujuh gol ke gawang Crystal Palace, Liverpool seperti kehabisan bensin.

Pasalnya, pasca-laga itu, The Reds kudu kembali turun ke lapangan untuk menghadapi West Brom dan Newcastle United di kancah Liga Inggris.

Hasilnya tentu tak sesuai ekspektasi banyak kalangan.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
KLASEMEN Liga Inggris, Poin Liverpool dan MU Sama, Klopp Bicara soal Kans Juara KLASEMEN Liga Inggris, Poin Liverpool dan MU Sama, Klopp Bicara soal Kans Juara Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

JADWAL Live Streaming West Brom vs Arsenal, Ferdinand: Martinelli dan Saka Masa Depan The Gunners

January 01, 2021
January 02, 2021 at 07:50AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal live streaming Liga Inggris pekan 17 laga West Brom vs Arsenal malam ini bisa diakses di sini.

Laga West Brom vs Arsenal Liga Inggris akan berlangsung di The Hawthorn Stadium, Minggu (3/1/2020) pukul 03.00 WIB.

Pendapat menarik disampaikan oleh Rio Ferdinand yang menyinggung ancaman dua pasangan emas milik Arsenal.

Eks bek Manchester United itu yakin bahwa Arsenal memiliki dua pemain muda yang akan menjadi ancaman pada masa mendatang.

Dua pemain muda yang diyakini Ferdinand bisa menjadi ancaman adalah Gabriel Martinelli dan Bukayo Saka.

Baca juga: HASIL Liga Inggris, Reaksi Bruno Usai Kalahkan Aston Villa, Singgung Laga kontra Liverpool dan Gelar

Baca juga: HASIL Klasemen Liga Inggris: Everton Gagal Tembus 2 Besar, Manchester United Samai Poin Liverpool

Kecepatan, agresifitas, dan keuletan seakan-akan menjadi kekuatan kedua pemain tersebut.

Ditambah keduanya seakan-akan telah memiliki hubungan yang bagus satu sama lain.

"Saya telah menyaksikan Martinelli bermain melawan Bournemouth musim lalu," ungkap Ferdinand dilansir The Sun.

"Dia dan Bukayo Saka, mereka memiliki hubungan yang sangat bagus,".

"Saya pikir dalam beberapa tahun kedepan itu akan menjadi pasangan Arsenal yang menakutkan, mereka telah bekerjasama dengan baik," tukasnya menambahkan.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
JADWAL Live Streaming West Brom vs Arsenal, Ferdinand: Martinelli dan Saka Masa Depan The Gunners JADWAL Live Streaming West Brom vs Arsenal, Ferdinand: Martinelli dan Saka Masa Depan The Gunners Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

Tewas Dibunuh Saat Sang Kakak Beli Makanan, Status Terakhir Lisa 'Aku akan Dipinang Malaikat Maut'

January 01, 2021
January 02, 2021 at 07:45AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebelum tewas dibunuh, Kesuma Hayati Aulia Sirait (14) atau Lisa Sirait, seorang TKW yang bekerja di Malaysia ternyata sempat membuat status yang seolah menjadi 'pertanda', sebelum ia meninggal.

Dalam status whatsapp-nya, Lisa menulis bahwa dia akan dipinang malaikat maut.

Statusnya tersebut akhirnya menjadi kenyataan, gadis 14 tahun itu kini sudah tiada.

Jenazah Lisa Sirait asal Kabupaten Asahan tiba di kampung halamannya sekitar pukul 14.30 WIB.

Lisa meninggal dunia dengan cara tragis di Negeri Jiran Malaysia.

Jenazah TKW itu disambut haru oleh keluarga, di Dusun 11, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Jumat (1/1/2021).

Seketika jenazah dibopong keluar dari mobil jenazah, Lisa langsung disambut dengan teriakan histeris ibunya Sri Dewi.

"Lisa, anakku," teriak Dewi.

Kesedihan terus terlihat, Dewi seperti ingin memeluk peti jenazah anaknya itu dengan erat.

Bahkan peti yang dibungkus dengan plastik itu digaruknya dan ingin disobek olehnya.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com
Tewas Dibunuh Saat Sang Kakak Beli Makanan, Status Terakhir Lisa 'Aku akan Dipinang Malaikat Maut' Tewas Dibunuh Saat Sang Kakak Beli Makanan, Status Terakhir Lisa 'Aku akan Dipinang Malaikat Maut' Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.