Seo Services
Seo Services

Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021

Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021 - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021
link : Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021

Baca juga


Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021

January 02, 2021 at 09:04AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka untuk menjamin agar kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut berjalan dengan aman dan produktif dan tidak terhenti di akhir tahun dan awal tahun baru, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan kegiatan Penandatanganan Terpadu Perjanjian kerja sama Subsidi Kapal Perintis, Subsidi Tol Laut dan Kewajiban Pelayanan Publik / Public Service Obligation (PSO) Kapal Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021, Jumat (30/12).

Penandatanganan perjanjian terpadu secara simbolis dilakukan secara langsung antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur PT. Pelni (Persero), Direktur PT. Pelayaran Karya Berkat Makmur dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Biak, dan Direktur PT. Luas Line dengan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang didampingi oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut diantaranya adalah angkutan penumpang kelas ekonomi, angkutan penumpang dan barang (Kapal Perintis), angkutan barang (Kapal Tol Laut), angkutan ternak dan angkutan perairan di pelabuhan (rede).

“Selama ini, kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT. Pelni (Persero), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan PT. Djakarta Lloyd melalui mekanisme penugasan dan perusahaan angkutan laut nasional swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau lelang,” tambah Agus.

“Saya berharap untuk pelayanan angkutan laut kepada masyarakat kedepannya harus lebih baik dari tahun sebelumnya, dapat dilaksanakan dengan transparan dan tidak diskriminatif. Kemudian untuk angkutan Tol Laut dan Ternak agar dioptimalkan penggunaan aplikasi SITOLAUT agar pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dari first mile sampai last mile dapat termonitor. Begitu juga untuk angkutan Perintis agar benar-benar konektivitas dapat terjaga sehingga dapat memberikan dampak ekonomi, pertahanan dan keamanan, sosial serta budaya,” kata Agus.

Pada kesempatan yang sama, Capt. Antoni mengatakan, dengan ditandatangani terpadu perjanjian ini, maka PT. Pelni (Persero), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan PT. Djakarta Lloyd berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2021 melalui mekanisme penugasan yang telah ditetapkan.

“Adapun 5 (lima) penugasan angkutan laut yang telah diberikan kepada PT. Pelni (Persero) yaitu penumpang kelas ekonomi untuk melayani 26 (dua puluh enam) trayek menggunakan 26 (dua puluh enam) kapal penumpang milik PT. Pelni (Persero) penumpang dan barang (Perintis) untuk melayani 45 trayek dengan menggunakan 45 (empat puluh lima) kapal utama milik Negara dan 5 kapal pengganti milik Negara, untuk barang (Tol laut), untuk melayani 8 trayek dengan menggunakan 5 kapal container milik PT Pelni dan 3 kapal container milik Negara, untuk ternak melayani 1  trayek dengan menggunakan 1  kapal ternak milik Negara dan angkutan perairan di pelabuhan (rede) untuk melayani 20  trayek dengan menggunakan 20 kapal rede milik negara,” tambahnya.

“Selanjutnya, dua mekanisme penugasan juga diberikan kepada PT. ASDP yaitu barang (Tol Laut) untuk melayani 7 trayek menggunakan 2 kapal container milik negara dan 5 kapal penyeberangan milik PT ASDP melayani pedalaman Papua dan ternak untuk melayani 1 trayek menggunakan 1 kapal ternak milik negara,” jelas Capt. Antoni.

“Kemudian, 1 (satu) mekanisme penugasan juga diberikan kepada PT. Djakarta Lloyd yaitu barang (Tol Laut) untuk melayani 5 (lima) trayek dengan menggunakan 5 (lima) kapal container milik negara,” tutup Capt. Antoni.

Perusahaan angkutan laut nasional swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan pada bulan November dan telah mendapatkan perusahaan angkutan laut Nasional yang memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu penumpang dan barang (Perintis) agar dapat melayani 73  trayek menggunakan 62 kapal utama milik negara dan 11  kapal utama milik perusahaan angkutan laut Nasional swasta, barang (Tol Laut) untuk melayani 12 trayek menggunakan 3 kapal container milik negara dan 9 (Sembilan) kapal dengan skema titip container melalui perusahaan angkutan laut Nasional swasta dan ternak untuk melayani 4 trayek dengan menggunakan 4 kapal ternak milik Negara.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021

Sekianlah artikel Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021 dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/kemenhub-tandatangani-perjanjian-kerja.html
Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021 Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Anggaran 2021 Reviewed by eela on January 01, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.