Judul postingan RSS Feed : Pemeriksaan Maraton 10 Jam, Richard Lee Belum Keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
link : Pemeriksaan Maraton 10 Jam, Richard Lee Belum Keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Pemeriksaan Maraton 10 Jam, Richard Lee Belum Keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
January 08, 2026 at 12:35AM Feed Digital::quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RICHARD-LEE-DIPERIKSA1111.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee masih diperiksa lebih dari 10 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.
- Ia dilaporkan dr. Samira Farahnaz alias Doktif, yang hadir mengawal pemeriksaan dan mendesak penahanan karena menilai alat bukti sudah cukup kuat.
- Kasus ini terkait dugaan produk White Tomato, DNA Salmon, dan stem cell yang tidak sesuai klaim dan berancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Richard Lee masih belum selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sudah 10 jam lamanya Richard Lee diperiksa soal kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Richard Lee hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz.
Richard Lee tiba Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) sejak pukul 12.58 WIB.
Pantauan di lapangan, pelapor Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz turut mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Doktif menyatakan maksud kedatangannya untuk mengawal jalannya pemeriksaan tersangka Dokter Richard Lee.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025,” ujar Doktif kepada wartawan.
Baca juga: Doktif Mendadak Datangi Metro Jaya, Desak Richard Lee Ditahan: Takut Siapa?
Menurutnya, tiga alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menahan tersangka.
“Tiga alat bukti itu di antaranya White Tomato yang sudah busuk, kedua DNA salmon, dan ketiga stem cell,” bebernya.
Doktif menilai, dari tiga barang bukti tersebut, penyidik sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee.
Apalagi, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, tersangka Richard Lee dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Seharusnya penahanan itu sudah bisa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi Doktif itu heran kalau sampai tidak dilakukan penahanan. Sebenarnya Polda Metro Jaya takut sama siapa? Karena ini sudah terdengar ada tekanan-tekanan dari luar,” ujarnya.
Doktif juga menyebut bahwa korban dugaan produk White Tomato tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga tersebar di luar negeri.
“Korban-korbannya ada di Thailand, kemarin juga ada dari Malaysia. Jadi korbannya sudah menyebar ke berbagai negara,” katanya.
Untuk itu, Doktif meminta penyidik bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah hukum.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Pemeriksaan Maraton 10 Jam, Richard Lee Belum Keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Anda sekarang membaca artikel Pemeriksaan Maraton 10 Jam, Richard Lee Belum Keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2026/01/pemeriksaan-maraton-10-jam-richard-lee.html
Reviewed by eela
on
January 07, 2026
Rating:
No comments: