Seo Services
Seo Services

Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud

Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud
link : Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud

Baca juga


Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud

January 15, 2026 at 12:39AM Feed Digital:
Ringkasan Berita:
  • Jurist Tan dijuluki 'Bu Menteri' karena kewenangannya yang besar
  • Jurist Tan disebut bisa rotasi pejabat di Kemendibudristek
  • Jurist Tan ditakuti staf Kemendikbud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurist Tan, Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (mendikbudristek) era Nadiem Makarim memiliki peran besar dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendibudristek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap bila Jurist Tan yang saat ini sudah menjadi tersangka dan berstatus buron memiliki kewenangan luar biasa dalam mengatur proyek pengadaan Chromebook.

Jurist Tan saat menjadi anak buah Nadiem di Kemendikbudristek memiliki kewenangan cukup besar dalam mengelola teknologi informasi.

Bahkan Jurist Tan pun disebut punya kewenangan melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kementerian.

Baca juga: Jurist Tan Dijuluki Bu Menteri Karena Punya Pengaruh Besar, Hakim: Harus Segera Ditangkap

Hal tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi dalam sidang untuk tiga terdakwa kasus Chromebook, yakni:

  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  • Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  • Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam

Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Baca juga: Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Mutasi Pejabat di Kemendikbudristek

Atas perbuatannya ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain ketiga terdakwa, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri saat ini perkaranya sudah bergulir di pengadilan. Sementara Jurist Tan masih diburu Kejaksaan Agung.

Berikut fakta soal Jurist Tan yang terungkap dalam sidang kasus Chromebook:

1. Punya Kewenangan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam kesaksiannya dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025) mengungkap Jurist Tan memiliki kewenangan cukup besar di Kemendikbud saat era Nadiem Makarim.

Menurutnya, Jurist Tan memiliki kewenangan besar mengelola masalah IT, mengatur anggaran hingga berwenang melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kemendikbud meski statusnya hanya sebagai Stafsus.

"Setahu saya, Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga nanti akan dirotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi. Itu kewenangan Jurist Tan," jelas Hamid saat bersaksi dalam sidang. 

Jaksa sempat memastikan kepada Hamid yang notabene sebagai pejabat eselon 1 pada saat itu, apakah merasa khawatir terhadap Jurist Tan mengingat kewenangannya yang cukup besar di kementerian.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud

Sekianlah artikel Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2026/01/fakta-jurist-tan-eks-anak-buah-nadiem.html
Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud Reviewed by eela on January 14, 2026 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.